Layanan Penyeberangan Kapal ‘New Normal’ Wajib Patuhi Prokes

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Penekanan pada kesadaran masyarakat dan pelaku jasa transportasi diperlukan dalam masa adaptasi new normal,” bebernya.

Bambang Sumbogo menyebut sejumlah syarat, dokumen tetap harus disiapkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan.

Sejumlah syarat tersebut diantaranya bagi pengguna transportasi umum meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat hasil tes PCR yang berlaku selama 7 hari atau hasil rapid test yang berlaku untuk 3 hari dengan hasil negatif. Selain itu diperlukan surat bebas influenza dari dokter rumah sakit bagi daerah yang tidak memiliki PCR/rapid test.

Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan pedesaan bisa kembali beroperasi. Namun protokol kesehatan bagi jasa transportasi menurutnya harus selalu diperhatikan.

Bagi kendaraan angkutan umum pengemudi wajib mengecek penumpang agar selalu mengenakan masker dan mencuci tangan, membawa hand sanitizer.

Hazizi, salah satu penumpang kapal asal Lampung Timur tujuan Banten mengaku lebih mudah menyeberang. Semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi olehnya.

Ia mengaku pulang sebelum larangan mudik diberlakukan. Ia memilih kembali ke Serang untuk kembali melanjutkan usahanya dengan berjualan makanan di salah satu pusat perbelanjaan.

Lihat juga...