Layanan Penyeberangan Kapal ‘New Normal’ Wajib Patuhi Prokes

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Pada masa transisi new normal operasional kapal ditambah setiap dermaga sehingga total kapal beroperasi sebanyak 23 unit kapal. Protokol kesehatan tetap dijalankan di atas kapal.

Sebanyak 23 unit kapal melayani lima dermaga reguler di dermaga 1, 2, 3, 5 dan 6 serta dermaga 7 atau dermaga eksekutif. Pelayanan enam dermaga yang kembali dioperasikan sesuai jadwal pelayanan yang ditetapkan seiring kelonggaran gugus tugas Covid-19 dalam sektor transportasi. Pelayanan jasa penyeberangan dilayani dengan sistem online dan memakai uang elektronik.

“Pembelian tiket online melalui laman Ferizy bagi kendaraan dan penumpang kembali dibuka, ada sejumlah buffer zone yang bisa dimanfaatkan,” beber Captain Solikin.

Pelayanan pelabuhan penyeberangan ikut mendukung jasa transportasi darat selama transisi new normal. Bambang Sumbogo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyebut pos cek poin telah ditiadakan.

Bambang Sumbogo (kanan) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung saat melihat kondisi pelayanan kendaraan memasuki transisi new normal di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (11/6/2020) – Foto: Henk Widi

Pemeriksaan kendaraan diakuinya masih tetap dilakukan meski tindakan pemutarbalikan kendaraan tidak dilakukan.

Pelonggaran diakuinya mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. Sejumlah persyaratan menjadi lebih ringan bagi masyarakat, pelaku jasa transportasi darat.

Lihat juga...