KLHK Jelaskan Tentang Deforestasi dan Hutan Primer
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan dalam pengelolaan hutan di Indonesia, hutan primer dan hutan sekunder merupakan bagian dari hutan alam. Hutan Primer didefinisikan sebagai seluruh kenampakan hutan yang belum menampakkan bekas tebangan/gangguan.
Sedangkan seluruh kenampakan hutan yang telah menampakkan bekas tebangan/gangguan disebut Hutan Sekunder. Secara sederhana, Hutan Alam merupakan gabungan antara Hutan Primer dan Hutan Sekunder; sedangkan hutan sendiri mencakup Hutan Primer, Hutan Sekunder, dan Hutan Tanaman.
“Saya katakan tidak tepat bila hasil kerja keras itu kemudian direka-reka dengan membangun justifikasi atas alasan metode, yang menghasilkan data yang menjadikan rancu. Kerancuan ini tidak saja memanipulasi data, tetapi lebih fatal dan menjadi buruk kepada perkembangan dunia akademik bidang studi kehutanan,”Jelas Siti Nurbaya, melalui jejaring media sosial Whatsapp, Jumat (5/6/2020).
Karena itu, Siti memerintahkan kepada Kepala Biro Humas dan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, yang secara teknis menangani untuk menjelaskan metode, definisi dan batasan, ke ruang publik, supaya masyarakat mendapatkan informasi yang adil.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Belinda Arunarwati Margono, menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada beberapa aturan yang ada, termasuk Perdirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.P.1/VII-IPSDH/2015, Dokumen FREL 2016, SNI 8033, 2014, dan SNI 7645-1, 2014.
Menurut Belinda, menyamakan terminologi Primary Forest yang dipakai Global Forest Watch (GFW), yang merupakan hutan dengan kerapatan tutupan pohon minimum 30 persen, dengan hutan primer sesuai definisi Indonesia adalah kurang tepat.
Karena bila memperhatikan batasan yang dipakai tersebut, maka yang dinamai Primary Forest sesungguhnya adalah hutan alam (mature natural forest), dan tidak sama dengan definisi hutan primer yang digunakan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perbedaan terminologi ini harus diluruskan, karena pengertiannya yang beda dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda.
“Perlu kami luruskan, bahwa istilah Primary Forest dimaksud GFW tidak seharusnya diterjemahkan langsung (translate) sebagai Hutan Primer, karena pengertiannya tidak sama dengan pengertian hutan primer yang berlaku umum dan standar di Indonesia,” tuturnya.
Sebagai informasi, Belinda mengatakan, dari pertama dirilis, data GFW menggunakan informasi canopy tree secara series untuk melakukan estimasi perubahan tree cover.
Dalam hal ini, tree cover akan mencakup apa pun vegetasi yang memiliki tinggi lebih dari lima meter pada tahun pengamatan (tahun sumber data, misalnya untuk GFW menggunakan tahun awal pengamatan 2000).
Tree cover ini akan mencakup hutan alam, hutan tanaman, jungle rubber, belukar tua maupun agroforestry dengan tanaman keras, atau pun kebun/perkebunan.
Dengan situasi tersebut, Belinda menjelaskan, ketika muncul informasi/data tree cover loss, maka perubahan/loss yang terdeteksi, terjadi pada semua vegetasi yang mempunyai tinggi lebih dari lima meter tersebut.
Situasi ini tidak sesuai dengan Indonesia, di mana yang dimaksud dengan deforestasi, khususnya gross deforestastion, hanya fokus pada perubahan tutupan hutan yang terjadi pada hutan alam.
“Untuk inilah, maka Indonesia tidak bisa menerima informasi tree cover loss sebagai angka deforestasi,” kata Belinda.
Dalam perkembangannya, Belinda menyebutkan data GFW juga mengalami penyempurnaan, mengikuti kondisi yang dihadapi. Untuk itulah, juga dibangun data set yang menggambarkan hanya sebaran hutan alam saja.
Data set ini dinamai Primary Forest mask, dan data set inilah yang kemudian dipakai untuk membedakan keberadaan hutan alam terhadap vegetasi lainnya yang memiliki tinggi lebih dari lima meter.
Perubahan tutupan hutan yang terjadi pada Primary Forest mask inilah yang kemudian dirilis GFW dalam bentuk Primary Forest loss.
Namun demikian, Primary Forest mask pada dasarnya terdiri atas dua kelas utama juga, yaitu Primary Intact Forest dan Primary Degraded Forest.
Primary Intact Forest mendekati apa yang di Indonesia sering dikenal sebagai hutan primer, sedangkan Primary Degraded Forest mendekati kelas hutan sekunder yang dipakai di Indonesia.
Belinda mengatakan, metodologi yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk penggunaan definisi hutan primer, telah dipublikasikan kepada publik internasional melalui dokumen resmi negara berjudul “National Forest Reference Emission Level (FREL)” yang secara resmi dikeluarkan oleh KLHK pada 18 September 2015.
Dokumen tersebut telah diterima serta disetujui oleh UNFCCC melalui proses verifikasi internasional pada November 2016. Hal ini menggambarkan, metode dan data Indonesia sudah well-recognized di dunia internasional.
“Maka definisi dan terminologi yang digunakan selain yang bersumber dari dokumen tersebut, harus diberikan keterangan dan informasi yang memadai agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Belinda menyampaikan KLHK juga mempunyai sistem Pemantauan Hutan sendiri yang independen, dan diakui di dunia internasional, yaitu National Forest Monitoring System/NFMS SIMONTANA), dan dipakai dalam pelaporan-pelaporan ke dunia internasional, seperti laporan ke FAO, UNFCCC (termasuk FREL), dan UNFF.
“Karena itu, kami sebetulnya keberatan terhadap penggunaan informasi berbasis tutupan pohon (tree cover) yang sering diadopsi beberapa kalangan dan dikaitkan dengan perhitungan luas deforestasi di Indonesia. Karena itu tidak tepat. Dalam hal ini, apa pun informasi yang keluar dan menggunakan terminologi yang tidak sama dengan yang official di Indonesia, perlu dilengkapi dengan penjelasan kepada publik mengenai perbedaan terminologi tersebut, agar tidak ada kesalahpahaman dalam memaknai artinya, seperti misalnya kata Primary Forest (hutan alam/mature natural forest) dengan terminologi Hutan Primer,” ungkap Belinda.