Kemenkes Terbitkan Protokol Pencegahan COVID-19 di Fasilitas Umum
Pengelola fasilitas umum, menurut protokol kesehatan, harus menjalankan upaya pencegahan penularan COVID-19 mulai dari menyediakan sarana prasarana pendukung seperti menyediakan alat ukur suhu dan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Protokol juga mewajibkan pegawai dan pengguna fasilitas umum serta peserta kegiatan di tempat umum mengenakan alat pelindung diri seperti masker untuk mencegah penularan virus, menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menghindari penggunaan alat secara bersama, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.
Menteri Kesehatan menekankan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 berlaku bagi siapa saja yang menyelenggarakan kegiatan atau berada di tempat dan fasilitas umum. [Ant]