Kemenag Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 2020 M atau 1441 H. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi dalam jumpa pers, Selasa (2/6/2020) di Jakarta.
“Ini adalah keputusan yang pahit dan sulit. Kita sudah berusaha mengerahkan daya upaya sebagai tugas pembinaan, namun juga kita dituntut untuk menjaga keselamatan warga negara. Kami memilih memprioritaskan keselamatan warga negara,” terang Menag.
Keputusan pembatalan yang tertuang dalam Surat Keputusan Meneteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tersebut berlaku bagi seluruh jemaah haji Indonesia, baik yang regular maupun yang khusus.
Lebih lanjut, Menag menyampaikan bahwa keputusan pembatalan ini juga telah melewati berbagai kajian yang dilakukan oleh tim Pusat Krisis Haji sejak awal Maret lalu, baik dari sisi kalkulasi ekonomi maupun literatur terkait.
“Pusat Krisis Haji yang diberi mandat Menyusun program mitigasi krisis telah bekerja mengkaji persiapan di Saudi dan Indonesia. Memasuki bulan Mei, tim fokus mematangkan dua opsi, pelaksanaan memberangkatkan 50 persen jemaah saja, atau membatalkan sama sekali,” tukas Menag.
Sekema pembatasan diambil untuk tetap menjaga physical distancing. Jika opsi ini dilakukan, kata Menag, maka akan memakan waktu lebih lama, lantaran harus menjalankan karantina 28 hari, 14 hari kedatangan (di Saudi) dan 14 hari kepulangan (Indonesia).
“Tentu selain memakan waktu, juga membutuhkan pendanaan yang lebih. Opsi ini sempat kita perhitungkan, namun akhirnya kita putuskan membatalkan keberangkatan,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan kajian literatur, Menag mengatakan, pernah ada masa di mana pelakasanaan haji tidak dilakukan, karena adanya wabah, yakni di tahun 1814, 1837, 1858, 1892, 1987.
“Indonesia juga pernah tak berangkatkan jamaah di tahun 1945,1946 dan 1947 saat agresi Belanda. Memang keputusan ini bukan yang pertama kali,” pungkas Menag.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali menyatakan hal yang sama. Menurutnya, meski bukan kejadian pertama, namun tidak memberangkatkan haji dalam satu tahun adalah keputusan bersejarah.
“Ini adalah keputusan penting dan bersejarah. Semoga keputusan tersebut dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jemaah haji yang tahun ini harusnya berangkat,” papar Nizar.
Pihak arab Saud, kata Nizar tidak kunjung membuka akses bagi negara manapun untuk melaksanakan haji, hingga hari ini.
“Waktu kita sangat sempit apabila memaksakan keberangkatan jemaah. Apalagi jika merujuk pada jadwal yang ada, bulan ini harusnya kita sudah mulai memberangkatkan Jemaah,” tutup Nizar.