Kasus KTP-el, KPK Panggil Bekas Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni

Logo KPK. (Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

Diah diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW).

“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Diah, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Isnu, yakni Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e Husni Fahmi.

Husni juga salah satu tersangka kasus KTP-el, namun penyidik memanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Diketahui selain tersangka Isnu, KPK pada 13 Agustus 2019 telah mengumumkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), dan Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Isnu disebut pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang KTP-e, pengusaha Andi Agustinus dan Isnu menemui dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek KTP-el.

Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.

Lihat juga...