Jabar Izinkan Pesantren Mulai Beroperasi

Editor: Koko Triarko

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan pembukaan kembali pengoperasian pondok pesantren sudah melalui musyawarah melibatkan semua ulama di Jabar, Rabu (17/6/2020). –Foto: M Amin

BANDUNG – Pesantren di wilayah zona biru dan hijau di Jawa Barat mulai diizinkan beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait hal tersebut telah diubah, menyesuaikan aspirasi yang berkembang.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebutkan keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait, terutama kalangan ulama di wilayahnya.

“SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu, selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” ujar Kang Emil, sapaan akrabnya, Rabu (17/6/2020).

Kang Emil menegaskan, Pemda Provinsi Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholders terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Jadi pada saat (SK) diumumkan, ternyata ada dinamika, ya sudah kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” pungkas Kang Emil.

“Poinnya adalah kami ini kalau melakukan kebijakan selalu musyawarah. Gak mungkin gugus tugas melakukan keputusan terhadap hajat hidup orang tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi,” tegasnya.

Kang Emil memaparkan, pesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum, mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum. Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi, sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda. Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antarpesantren.

Sedangkan bagi sekolah umum, kata Kang Emil, kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara, sehingga pergerakannya harus satu irama.

Lihat juga...