Industri Halal Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendorong industri halal menjadi penggerak roda perekonomian nasional yang dapat mewujudkan Indonesia menjadi kiblat gaya hidup halal dunia.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, sertifikasi halal menjadi keunggulan bersaing bagi perusahaan utamanya usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dan tantangan ke depan adalah menurutnya, bagaimana kita dapat mendobrak perdagangan halal menjadi industri halal.
“Jadi, industri halal artinya halal itu bukan melulu tentang sertifikasi halal dengan berbagai polemiknya itu siapa yang berwenang. Tetapi bisa menggeser halal menjadi sebuah keunggulan roda ekonomi Indonesia,” papar Lukman pada media gathering bertajuk ‘Sinergi LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikasi Halal dalam Menyukseskan Industri Halal Indonesia di Era New Normal’ melalui webinar, Senin (29/6/2020) sore.
Menurutnya, secara global konsumen muslim menjadi kelompok yang paling berkembang di dunia, dengan rasio 1:4 untuk muslim dibandingkan total masyarakat dunia.
Dari data Global Muslim Economy Index (GMEI) dilihat bagaimana ternyata Indonesia itu merupakan negara terbesar importir, bahkan mengalahkan Saudi Arabia. “Itu 167 miliar dolar Amerika Serikat (AS), Indonesia nomor satu negara importir konsumen muslim global,” ujarnya.
Sementara untuk ekspor produk halal, Indonesia hampir tidak masuk urutan GMEI. Yang terbesar adalah negara Brazil, Australia dan India.
“Ini adalah sebuah anomali, Indonesia sebagai negara penduduk muslim tetapi tidak bisa menjadi negara yang menjadi kekuatan besar di dalam ekspor produk-produk halal,” ujarnya.
Dalam GMEI terlihat sekali Indonesia terutama sektor makanan, farmasi dan kosmetika belum cukup dalam pasar global.
Dalam laporan diketahui sektor apa saja yang berpeluang besar di Tanah Air. Mulai sektor modest fashion berada di peringkat ke-3, sektor islamic finance peringkat ke-5, dan muslim friendly travel peringkat ke-4.
Namun secara komprehensif Indonesia berada di urutan ke lima. Yang sebelumnya berada di peringkat 10 menjadi peringkat ke 5 setelah Malaysia, EUA, Bahran dan Arab Saudi.
“Nah, ini yang harusnya menjadi topik bersama termasuk pemerintah saat ini bagaimana menggeser halal itu dari sekedar berkutet dalam isu sertifikasi halal yang sebetulnya sudah mapan bergeser kepada isu halal menjadi kekuatan dalam perdagangan competitive advantage,” tukasnya.
Pada kesempatan ini, Lukman mengatakan bahwa peran media sangat diperlukan bagaimana mendorong perdagangan halal ini ke depan. “Kita nggak mungkin berbangga diri, tapi harus berfikir bagaimana halal menjadi industri dan roda ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, tujuan adanya sertifikasi halal persaingan dan perlindungan konsumen muslim.
Sertifikasi halal, LPPOM MUI telah diakui secara internasional. LPPOM MUI pun sudah punya ESMA, cerol SS23000 dan ISO. Adapun jumlah sertifikasi halal sudah mencapai 125.703 hingga saat ini.
Atas dasar pencapaian ini, lembaga sertifikasi halal luar negeri perlu mengadopsi standar LPPOM MUI agar dapat diakui oleh MUI. Kini, sudah ada 45 lembaga sertifikasi halal dunia yang mengikuti standar MUI.
“Pada tahun 2020, LPPOM MUI sudah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga kualitas pelayanan sertifikasi halal, khususnya dalam masa pandemi Covid-19,” terang Lukman.
Diantaranya, sebut dia, Cerol-SS23000 yang telah dijalankan selama lebih dari 8 tahun ini tetap menjadi solusi dalam kondisi pandemi ini. Sistem ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendaftaran sertifikasi halal yang efektif, efisien dan akuntabel.
Langkah lainnya adalah menjalankan protokol Modified On-site Audit (MOsA) dalam menjamin pelayanan sertifikasi halal tetap berjalan lancar, yaitu secara online. Ini merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria SJH yang dipersyaratkan LPPOM MUI.
Pelaksanaan protokol MOsA ini tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah acuan SNI ISO/IEC 17065 yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI,” pungkasnya.