Gugus Tugas Umumkan Prakondisi Pembukaan 9 Sektor Ekonomi
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi dan penetapan 102 kabupaten/kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman Covid-19 telah dimulai.
Pelaksanaan dari program tersebut baru berlaku bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus Covid-19, sehingga untuk kemudian dapat diberikan kewenangan untuk memulai pra-kondisi. Langkah kebijakan tersebut telah mendapatkan respon yang positif dari beberapa pimpinan daerah.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, mengatakan bahwa langkah kebijakan tersebut telah mendapatkan respon yang positif dari beberapa pimpinan daerah.
“Berdasarkan laporan yang diterima Ketua Gugus Tugas, kebijakan kebijakan tersebut telah mendapatkan respon yang positif dari beberapa pimpinan di 102 kabupaten/kota,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui keterangan resmi BNPB di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Selanjutnya, kata Doni para pimpinan di daerah juga telah mengupayakan persiapan dengan seksama, dan membangun komunikasi dengan semua kelompok dan komponen masyarakat serta bergotong-royong sebelum menjalankan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Sampai sejauh ini, sebut Doni beberapa pimpinan di daerah telah melaporkan bahwa laju peningkatan kasus di wilayahnya masing-masing dapat ditekan.
“Namun memang diakui bahwa hal itu belum maksimal di beberapa daerah yang lain. Hingga saat ini kita sudah bisa menekan laju peningkatan kasus di beberapa daerah, meskipun di beberapa daerah lainnya masih belum maksimal,” ujarnya.
Menurut Doni, pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 harus terencana dengan menjalankan tahapan-tahapan. Meliputi, waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi. Untuk memastikan terlaksananya tahapan tersebut diperlukan pengawasan dan pengendalian agar tercapai masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Kemudian, di samping pemerintah tetap fokus dan optimal dalam pengendalian Covid-19 agar masyarakat tidak sampai terpapar. Pada saat yang bersamaan pemerintah juga harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.
Menurut Doni, dampak dari kondisi pandemi tersebut juga dapat memicu masalah baru yang berujung pada menurunnya imunitas sehingga rentan terhadap paparan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Dampak dari kehilangan pekerjaan ini akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar Covid-19.
“Menurut data Kementerian Tenaga Kerja saat ini menunjukkan bahwa dampak Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal,” sebutnya.
Mengacu pada Pembukaan UUD 1945, kata Doni Pemerintah Negara Indonesia telah diamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Di sisi lain, sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, maka Gugus Tugas mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga kerja, sebagaimana arahan dari Presiden untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi,” jelasnya.
Lebih jauh Doni menyebutkan, pembukaan sembilan sektor ekonomi. Di mana Gugus Tugas telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
“Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari 3 aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor,” sebutnya.
Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.
“Keputusan yang diambil, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.
Adapun pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap.
“Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait. Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus,” tutupnya.