Era Normal Baru, KKP Sederhanakan Layanan Publik
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penerapan normal baru telah melakukan inovasi pelayanan publik dengan prima misalnya menyederhanakan proses bisnis melalui pemanfaatan teknologi.
Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dengan menyesuaikan pola kerja dan pelayanan publik yang dilakukan ASN dalam tatanan normal baru dengan layanan prima, cepat dan mudah.
KKP kata dia, telah mengatur tatanan normal baru untuk ASN melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-308/MEN-KP/VI/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tanggal 3 Juni 2020.
“Penggunaan masker, pengukuran suhu di pintu masuk, menjaga jarak dan menerapkan higienitas dan sanitasi di lingkungan kerja merupakan beberapa tahapan yang harus dilaksanakan oleh ASN,” urai Antam berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Selasa (23/6/2020).
Inspektur II KKP, Nur Arif Azizi, menambahkan bahwa perlunya tatanan normal baru dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian ASN.
Fungsinya untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai ASN di masa pandemi Covid-19.
“Selain untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik serta untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan kementerian dan masyarakat luas,” kata Azizi.
Diketahui Melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), KKP telah me-launching pekan pelayanan publik bertajuk ‘Inovasi Pelayanan Publik BKIPM dalam Tatanan Normal Baru’.
Kepala BKIPM KKP, Rina, mengungkapkan, pesan utama melalui pekan pelayanan publik untuk menciptakan layanan cepat dan tepat antara pengguna jasa dengan petugas, serta memaksimalkan inovasi.
“Diharapkan UPT KIPM seluruh Indonesia berlomba-lomba memberikan pelayanan kepada pengguna jasa secara maksimal sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan,” jelas Rina.
Dikatakan BKIPM secara aktif mengikuti gelaran Indonesia National Single Window (INSW). Kemudian keterlibatan di Single Submission (SSM) dalam rangka pelayanan satu pintu dengan basis Manajemen Risiko (ISRM), pembayaran PNBP dengan sistem e-Payment menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC), e-certificate antara Indonesia dengan Belanda, dan pelaporan karantina berbasis internet (PPK online).
“Dalam pelayanan publik, BKIPM telah menerapkan standar pelayanan publik yang telah dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundangan yang berlaku,” sambungnya.