Disdik Bekasi Ingatkan Orang Tua Calon Siswa Perhatikan NIK
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Jawa Barat, Mawardi, mengimbau orang tua calon peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 memperhatikan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan pada saat verifikasi dokumen, dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP.
Masa pra-PPDB tingkat SMP di Kota Bekasi, akan berakhir 13 Juni, kemudian pada 15-20 Juni nanti baru dimulai pendaftaran PPDB. Untuk pendaftaran PPDB semua dilaksanakan secara online.
“Sekarang masih ada waktu untuk memperbaiki pendaftaran pra-PPDB, seperti kesalahan NIK atau lainnya. Karena tanggal 15 Juni dimulai pendaftaran sesuai zonasi yang dikeluarkan untuk memilih sekolah,” ungkap Mawardi, kepada Cendana News, Kamis (11/6/2020).
Dikatakan, pendaftaran pra-PPDB banyak menuai keluhan oleh orang tua calon peserta didik, yang terkendala dengan nomor NIK. Nomor Induk Kependudukan menjadi syarat mutlak, dan jika tidak tepat risikonya bisa fatal pada pendaftaran PPDB.
Dia menyebutkan, bahwa untuk pengisian NIK (e-KTP) pendaftar sesuai aturan minimal warga harus 1 tahun berdomisili di wilayah Kota Bekasi. Dia menduga yang menuai kendala, karena banyak yang baru mendapatkan NIK pada Januari lalu, otomatis akan terkendala.
Bagi orang tua murid yang kesulitan dalam menginput data terkait NIK pada laman https://bekasi.siap-ppdb.com, bisa segera koordinasi di kecamatan tempat asal domisili, agar bisa dibenahi terkait NIK yang menjadi syarat utama.
“Mungkin ada calon orang tua peserta didik belum memahami sistem yang diterapkan. Jika ada kendala demikian, bisa berkoordinasi di kecamatan tempat asal masing-masing, karena sudah ada petugas gabungan,”tukas Mawardi.