Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Memaksimalkan Insentif Perpajakan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengajak masyarakat dan pelaku usaha segera memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah. Seperti diketahui, sebanyak Rp120,61 triliun anggaran yang dialokasikan untuk mendukung insentif di sektor ini.

“Memang sejauh ini serapan insentif pajak baru terserap 6,8 persen. Untuk itu kami mengajak para pengusaha terdampak Covid-19 memaksimalkan insentif ini,” terang Suryo, Rabu (17/6/2020) di Jakarta.

“Cara memanfaatkannya juga tidak susah. Cukup melaporkan melalui aplikasi yang sudah kami siapkan, tidak perlu ke kantor pajak,” sambung Suryo.

Ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2020, antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30 persen angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Pemberitahuan atau pengajuan pemanfaatan insentif telah tersedia pada menu Layanan –Info KSWP– Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Suryo mengatakan hingga 12 Juni 2020, sudah ada pengajuan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dari sekitar 355.000 wajib pajak. Insentif PPh Pasal 21 DTP sudah diajukan oleh 103.000 wajib pajak (pemberi kerja).

Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah diajukan oleh 8.700 wajib pajak. Adapun insentif diskon 30 persen PPh Pasal 25 sudah diajukan oleh 47.500 wajib pajak badan. Selanjutnya, insentif PPh final DTP sudah diajukan oleh 192.000 UMKM. Restitusi dipercepat sudah dimanfaatkan oleh 3.816 PKP.

Lihat juga...