Besok, Pelayanan Imigrasi Bekasi Dibuka Kembali
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI — Mulai Senin 15 Juni 2020, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, mulai membuka kembali layanan keimigrasian kepada masyarakat umum. Pelayanan dimaksud seperti layanan Warga Negara Asing (WNA) maupun layanan paspor Warga Negara Indonesia (WNI).
“Pelayanan imigrasi dibuka tetap, menerapkan protokol kesehatan ketat, baik kepada petugas dan pemohon,”ungkap Petrus Teguh Aprianto Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, dihubungi Cendana News, Minggu (14/6/2020).
Dikatakan, pembukaan kembali layanan imigrasi dilakukan setelah wilayah Kota Bekasi memasuki masa transisi. Sehingga semua dianjurkan mematuhi aturan new normal, untuk pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA dan Unit Layanan Paspor (ULP) serta Mal Pelayanan Publik (MPP).
Menurutnya Imigrasi telah menyiapkan rekayasa atau strategi seperti menggunakan alat pelindung diri bagi petugas, pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, faceshield, alat pemeriksa suhu tubuh, dan tempat cuci tangan. Penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan juga dilakukan secara berkala, minimum seminggu tiga kali.
“Seluruh petugas dan pemohon wajib mencuci tangan sebelum memasuki kantor Imigrasi dan memakai masker. Di depan kantor Imigrasi akan ada petugas yang mengingatkan petugas dan pemohon sehingga seluruh protokol dapat dijalankan dengan baik,” tukasnya.
Penerapan physical distance atau jaga jarak, tetap menjadi perhatian. Begitupun untuk tempat atau booth pelayanan dibuka dengan pembatasan hanya separuh dari jumlah kapasitas. Selain itu tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain.