Bakamla Bukukan Panduan Hadapi Covid-19 di Laut
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI, Aan Kurnia, meluncurkan sebuah referensi berjudul ‘Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut’. Sebab penyebaran virus SARS-CoV-2 tidak saja terjadi di tengah pemukiman atau pun ruang publik. Penularan Covid-19 sangat mungkin terjadi di perairan, yang mungkin terjadi saat sebuah kapal melakukan transit di suatu wilayah.
“Penularan Covid-19 melalui percikan droplet tidak hanya di perairan tetapi juga laut. Karena banyaknya moda transportasi laut maupun berbagai jenis kapal yang berlalu lalang di perairan Indonesia,” kata Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI, Aan Kurnia, saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Latar belakang tersebut, kata Aan mendorong Bakamla untuk menginisiasi dalam pembuatan buku panduan penanganan Covif-19 di laut, khususnya bagi aparat penegak hukum di laut. Di samping itu, pihaknya menemukan pelanggaran yang terjadi di laut Indonesia, seperti masuknya sejumlah tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia dari luar negeri.
“Mereka mencoba memasuki wilayah dengan menggunakan jalur ilegal dan tanpa protokol kesehatan. Oleh karena itu, saat pandemi Covid-19 sangat perlu bagi aparat keamanan di laut memahami penanganannya sehingga diperlukan sebuah buku panduan,” ujarnya.
Lebih jauh Aan mengatakan, langkah itu telah dikoordinasikan dan didukung Gugus Tugas Nasional untuk panduan kepada pengguna laut yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk semua kapal penegak hukum.
“Tujuan pembuatan panduan ini untuk membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 dalam mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia, khususnya di laut. Guna memberikan perlindungan terhadap para pelaut, khususnya aparat penegak hukum di kapal yang bertugas,” jelasnya.
Bakamla sendiri sebut Aan, telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satuan kapal patroli untuk mempersiapkan protokol khusus bagi aparat penegak hukum di laut.
“Panduan ini mengacu pada referensi internasional, International Maritime Organizatiok (IMO) dan International Health Regulation (IHR). Panduan ini juga memuat 8 protokol khusus untuk aparat penegak hukum yang melakukan patroli laut,” ungkapnya.
Menurut Aan, buku panduan tersebut akan terus disempurnakan dan diperbaharui berdasarkan perkembangan situasi dan kasus di lapangan.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Bakamla untuk mendukung penanganan COVID-19 di Tanah Air. Karena penyebaran Covid-19 tidak hanya terjadi di darat, tetapi di perairan dan laut terjadi penyebaran dan penularan.
“Tentu kita mengapresiasi langkah yang diambil Bakamla atas peluncuran sebuah referensi berjudul ‘Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut’,” ujarnya.