Aceh Barat Susun Perbup Jasa Rapid Test Covid-19

Kegiatan pemeriksaan suhu tubuh kepada pengguna jalan yang memasuki perbatasan Kabupaten Aceh Barat di kawasan Kecamatan Arongan Lambalek, Kamis (2/4/2020) – Foto Ant

MEULABOH – Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, menyusun produk hukum berupa Rancangan Peraturan Bupati (qanun), terkait jasa kutipan biaya tes cepat (rapid test) COVID-19.

“Saat ini kita baru menyusun draf untuk mengajukan berapa besaran biaya kutipan untuk sekali tes cepat COVID-19 di Aceh Barat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Syarifah Junaidah, di Meulaboh, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, produk hukum tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Barat, agar nantinya saat dilakukan kutipan terhadap biaya tes cepat tersebut, tidak bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aturan tersebut, juga akan memuat sistem kutipan biaya, serta mekanisme kutipan jasa medis dan biaya jasa paramedis yang akan menangani pemeriksaan dimaksud. “Karena belum ada regulasi (dasar hukum), makanya sampai saat ini belum ada biaya yang akan dikutip untuk biaya pemeriksaan tes cepat ini bagi masyarakat di Aceh Barat,” tandas Syarifah Junaidah.

Namun, jika melihat perkembangan di Kota Banda Aceh, Ibukota Provinsi Aceh, untuk biaya tes cepat tersebut biaya yang dikutip oleh otoritas terkait mencapai Rp400 ribu per-orang. Sedangkan untuk tes swab, biaya yang dikenakan kepada setiap orang sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per-orang. “Untuk Aceh Barat sejauh ini belum ada regulasinya, makanya belum bisa dikutip biaya tes kesehatan khusus COVID-19 ini. Kalau pun ada, hanya tes mandiri saja oleh masyarakat yang memerlukannya,” pungkas Syarifah Junaidah. (Ant)

Lihat juga...