647 Jemaah Minta Biaya Pelunasan Haji Dikembalikan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Tiga pekan berselang sejak keputusan pembatalan keberangkataan haji diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) pada 3 Juni 2020, kini tercatat sebanyak 647 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji.

“Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, Selasa (23/6/2020) di Jakarta.

Muhajirin menyampaikan, bahwa bersamaan dengan pembatalan tersebut, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.

“Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” lanjutnya.

Muhajirin menambahkan, 647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). Ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu: Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.

Lihat juga...