278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Memasuki pekan kedua setelah Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, kini tercatat sebanyak 278 jemaah mengajukan pengembalian biaya pelunasan biaya haji.

“Sejak awak kami telah memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya atau tidak,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, Selasa (16/6/2020) di Jakarta.

Jumlah jemaah yang mengajukan pengembalian tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan dari pekan sebelumnya, yang hanya berjumlah 58 orang.

“Jadi memang khusus untuk informasi berkenaan dengan data jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasannya kita umumkan sepekan sekali. Proses pengembalian setoran pelunasan sendiri sudah dibuka sejak 3 Juni 2020,” tukas Muhajirin.

Mekanisme permohonan pengembalian pertama kali diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

“Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lebih lanjut, Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M,” tegasnya.

Selain itu, Muhajirin juga menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.

“Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya,” ujarnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta,  berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;
  2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;
  3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;
  4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;
  5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;
  6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;
  7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;
  8. Embarkasi Solo Rp10.972.602;
  9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;
  12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

“Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602,” pungkas Muhajirin.

Lihat juga...