2.303 Pasangan di Aceh Menikah dalam Masa Pandemi COVID-19

Kata dia, kebijakan itu diambil setelah terbitnya surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.

“Namun, untuk tata cara pelaksanaannya lebih rinci, kita masih menunggu surat edaran dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI,” katanya. [Ant]

Lihat juga...