10 Orang Ditetapkan Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19

Ilustrasi - Lapas - Dok: CDN

MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, menetapkan 10 orang penjemput paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP) sebagai tersangka setelah gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan polisi dalam kasus itu mengamankan 33 orang, dan 10 di antaranya sebagai tersangka.

“Hingga Rabu pagi ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman lagi terkait kasus penyerbuan rumah sakit dan mengambil paksa pasien,” ujarnya di Makassar, Rabu (10/6/2020).

Dari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut.

Untuk penyerbu RS Dadi Makassar, sebanyak dua tersangka, kemudian RS Stella Maris satu tersangka, RS Bhayangkara dua tersangka, dan RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka.

“Ini masih pemeriksaan awal dan masing-masing penyerbu rumah sakit itu sudah ada tersangkanya. Penyidik masih mendalami lagi kasusnya, apakah masih ada lagi pihak lain atau tidak,” katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka akan dikenai Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.

Sebelumnya pada Jumat (5/6), ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.

Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien Covid-19 juga dijarah oleh warga, karena diduga milik pasien.

Lihat juga...