Warga Sigi Diminta Patuhi Aturan Jam Malam
SIGI – Warga Kabupaten Sigi diminta mematuhi imbauan pemerintah daerah setempat untuk mendukung pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19), khususnya tentang pemberlakuan jam malam.
Jam malam diterapkan, dalam rangka meminimalisasi penyebaran virus tersebut. “Mari kita bekerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka mencegah virus corona COVID-19,” ucap Bupati Sigi, Mohammad Irwan Lapatta, Minggu (17/5/2020).
Bupati Sigi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/4236/Setda, tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Sigi. Surat edaran dikeluarkan pada 13 Mei 2020.
Dalam edaran itu, Pemerintah Kabupaten Sigi memberlakukan jam malam di seluruh daerah, mulai pukul 21.00 hingga 04.30 Wita. Jam malam diterapkan mulai 14 hingga 29 Mei 2020. Dalam edaran itu juga disebutkan, pemberlakuan jam malam dikecualikan untuk SPBU, apotek, rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas, hotel/penginapan, kios, toko, warung makan.
Namun, untuk kios, toko, dan warung makan, tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat. Pembeli dilayani melalui sistem pemesanan dan dibungkus. Pemberlakuan itu dikecualikan bagi masyarakat yang akan berobat atau membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas atau klinik. Serta masyarakat dan kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak.
Terkait dengan surat edaran itu, petugas jaga Pos COVID-19 Rute Jalan Karanjalembah Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Bripka Polisi Ofan mengemukakan, tindak lanjut dari edaran itu saat ini di rute Jalan Karanjalembah, dilakukan pemeriksaan warga yang ingin memasuki Kabupaten Sigi. “Pemeriksaan ini meliputi kartu identitas, surat keterangan dari desa, dan surat keterangan dari tempat kerja serta pemeriksaan suhu tubuh,” tandasnya.
Untuk mengimplementasikan edaran itu, petugas jaga Pos COVID Jalan Karanjalembah juga membantu menyosialisasikan edaran tersebut. Harapannya, warga mengetahui sehingga target minimalisasi penyebaran COVID-19 tercapai. Hal itu dilakukan karena masih ada warga Sigi yang belum mengetahui keberadaan edaran tersebut.
Berkaitan dengan itu, Sersan Satu TNI Heru Subagyo, petugas jaga Pos COVID-19 Jalan Karanjalembah mengemukakan, warga belum sepenuhnya mengetahui keberadaan edaran tersebut. Padahal, edaran itu sudah diumumkan oleh pemerintah.
Sosialisasi juga sudah dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa dan tokoh agama di masing-masing desa. Termasuk melibatkan pegawai syara di masjid, agar edaran itu diumumkan di masjid. Walau begitu warga yang mengaku belum mengetahui edaran itu, dan masih ditoleransi. (Ant)