Tersangka Samin Tan Masuk dalam Status DPO

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan Samin Tan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

“Pertama, SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020,” tuturnya.

Kemudian, KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

“Tersangka SMT tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020,” ungkap Ali.

Namun pada 9 Maret 2020, kata dia, Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.

Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka Samin Tan.

“Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui,” kata Ali.

Lihat juga...