Teluk Wondama Perluas Jumlah Penerima Bansos Dampak Pandemi
TELUK WONDAMA – Bupati Teluk Wondama, Bernadus Imburi meminta, cakupan penerima Bantuan Sosial (bansos) COVID-19, yang bersumber dari APBD diperluas.
Diharapkan, bantuan bisa mengakomodir warga yang belum memiliki KTP Wondama. Penyaluran bansos COVID-19 dari APBD berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu per-bulan, telah dimulai Kamis (30/4/2020) lalu. Pemkab awalnya mempersyaratkan data penerima bansos berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sehingga yang bisa menerima haruslah warga yang telah memiliki KTP Wondama. Dari hasil evaluasi awal diketahui, banyak warga dari kalangan tidak mampu yang seharusnya berhak menerima bansos tidak bisa terakomodir, lantaran terganjal NIK. Oleh karena itu bupati meminta jajarannya mencari formula yang tepat, agar warga terdampak yang belum punya KTP tetap bisa menerima bansos, namun tidak menyalahi prosedur yang dipersyaratkan.
“Saya sudah instruksikan kepada Sekda, agar dicari cara bagaimana supaya warga yang belum punya KTP Wondama tapi mereka ini sudah ada di sini dan tinggal bersama-sama kita, bisa menerima bantuan, karena mereka juga terdampak virus ini,“ ucap Bupati di Wasior, Senin (4/5/2020).
Imburi juga meminta jajarannya terus memperbaharui data penerima bansos COVID-19, untuk memastikan mereka yang berhak namun belum terdata bisa terakomodir. Untuk kelompok nelayan disebut bupati, jumlah penerima sebanyak 200 nelayan sebagaimana data yang diajukan Dinas Perikanan masih terlalu sedikit. Dia minta Dinas Perikanan memperbaharui data tersebut.
“Nelayan, kalau 200 orang itu terlalu sedikit. Kita punya wilayah ini sebagian besar penduduk tinggal di daerah pesisir jadi nelayan pasti banyak, cari tambah lagi karena nelayan kita ini banyak,“ ujar orang nomor satu Wondama tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Teluk Wondama telah menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos COVID-19. Yakni para petani dan nelayan, buruh pelabuhan (TKBM), kelompok penjual di pelabuhan, tukang ojek, sopir truk juga sopir pikap bersama dengan kernetnya.
Selain itu, Pemkab juga memberikan bantuan stimulus kepada UMKM, termasuk mama-mama para penjual di pasar tradisional. Kepada semua kelompok tersebut diberikan bantuan tunai berupa uang Rp600 ribu per-bulan, yang rencananya akan disalurkan selama tiga bulan terhitung mulai April 2020. (Ant)