TAP MPRS XXV Tahun 1966 Sudah Permanen

Editor: Koko Triarko

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, -Foto: Ist.

Syaifullah yang juga sebagai salah satu Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR menilai, bahwa konsideran RUU HIP perlu memasukkan TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran PKI dan pernyataan, bahwa PKI merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI, serta larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme. Hal ini penting dimuat dalam RUU tersebut, agar tidak meresahkan masyarakat dan demi wibawa DPR RI.

Menurutnya, TAP MPRS Nomor  XXV Tahun 1966 tersebut tidak bisa dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah melalui UU, meskipun Pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat UU, sebab Tap MPRS tersebut hanya bisa dibatalkan jika disetujui oleh 575 orang Anggota DPR, dan 136 anggota DPD RI dengan jumlah total 711 orang anggota MPR, sebab keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD RI.

Syaifullah mengatakan, sejak reformasi berlangsung setelah berhentinya H.M Soeharto sebagai presiden ke dua hingga saat ini, MPR RI tidak pernah membahas dan mengkaji TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut, sehingga siapa pun yang ingin membentuk organisasi komunis, apalagi membikin Partai Komunis beserta ajarannya tetap dilarang di seluruh NKRI.

“Badan Legislasi DPR RI diharapkan melakukan transparansi dalam membahas RUU HIP tersebut, dengan menyerap aspirasi semua ormas keagamaan, agar marwah DPR terus-menerus mendapatkan  kepercayaan rakyat yang diwakilinya,” katanya.

Lihat juga...