TAP MPRS XXV Tahun 1966 Sudah Permanen

Editor: Koko Triarko

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, -Foto: Ist.

Disebut demikian, kata Bamsoet, karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Dan, setelah keluarnya TAP MPR No. I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).

Dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah dikeluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori, dengan rincian, pertama: sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku. Ke dua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.

Ke tiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu. Ke empat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang. Ke lima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu 2004.

Dan ke enam, sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan. Karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat atau pun mencabut TAP MPR, maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.

“Jadi, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masuk dalam kelompok ke dua, dan dinyatakan masih berlaku. Sehingga kita tak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi,’’ ujar Bamsoet.

Apalagi, tambah Bamsoet, ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Undang-undang ini memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun, sampai dengan 20 tahun penjara.

Lihat juga...