Selama PSBB, Jam Operasional Dunia Usaha di Palembang Dibatasi

Wali Kota Palembang Harnojoyo (tengah) bersama Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) dan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, dalam rapat persiapan PSBB di Palembang, Senin (18/5/2020) – Foto Ant

PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Harnojoyo, membatasi jam operasional dunia usaha selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap usaha setiap harinya hanya boleh operasional selama lima jam.

Pengurangan jam kerja sudah tertuang dalam draft Peraturan Wali Kota terkait penerapan PSBB Kota Palembang. Surat tersebut diklaim dalam proses segera disetujui Gubernur Sumsel. “Ini adalah pembatasan bukan pemberhentian (penutupan usaha), jadi jam kerjanya yang akan diatur,” kata Harnojoyo, Senin (18/5/2020).

Meski tidak merinci sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama lima jam, Harnojoyo menyebut, langkah yang diambil sebagai bentuk dukungan agar sektor usaha tidak redup. “Dalam draf itu, selain 11 sektor yang buka ada tempat usaha lain juga buka. Tapi dibatasi jam operasionalnya. Mulai dari jam berapanya belum ditentukan. Dengan catatan pimpinan perusahaan mengedepankan protokol kesehatan selama operasional,” jelasnya.

Selain pengurangan jam kerja, pemkot juga akan mengatur pengurangan jumlah karyawan yang bekerja di kantor. Langkah itu, sama seperti instruksi penerapan bekerja di rumah yang sudah dijalankan sebelum pemberlakuan PSBB.

Regulasi baru yang dibuat diklaim lebih mengikat, lantaran adanya pengenaan sanksi bagi mereka yang melanggar poin-poin di dalam PSBB. Sehingga, PSBB diharapkan dapat membuat social distancing lebih berjalan efektif. “Saat ini mal dan pasar masih ramai karena belum PSBB, belum ada sanksi yang maksimal,” tandasnya.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pihaknya masih menanti hasil akhir draf produk Perwali dari kota yang melaksanakan PSBB. “Saya tunggu sampai 20 Mei, langsung saya teken, dan artinya payung hukum untuk PSBB sudah ada, tapi sanksi baru akan diberlakukan saat H+2 Lebaran,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...