Sejumlah Maskapai Layani Penerbangan melalui Bandara Kulon Progo

AP I sudah mendapat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.

“Dalam surat edaran tersebut ada perintah pembuatan posko penjagaan dan pemeriksaan calon penumpang. Untuk itu, terhitung mulai 8 Mei 2020, di Bandara Internasional Yogyakarta sudah didirikan posko,” kata Agus Pandu.

Ia mengatakan seluruh calon penumpang yang  berangkat melalui Bandara Internasional Yogyakarta  menggunakan protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SEHK0201 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Ada tiga kriteria calon penumpang, yakni mereka yang mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kemudian mereka yang berobat atau ada keluarganya yang sakit keras atau meninggal, dan pemulangan WNI, pelajar atau orang dalam kebutuhan khusus.

“Semua harus dipatuhi protokoler pencegahan penyebaran COVID-19,” katanya. (Ant)

Lihat juga...