Ribut BLT, Wali Nagari di Pessel Diminta Transparan
Editor: Makmun Hidayat
Persyaratan untuk penyaluran BLT-DD itu diatur secara khusus oleh Kemendesa No 6 Tahun 2020. Dikatakannya, BLT-DD disalurkan kepada masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19 sesuai pendataan yang dilakukan di nagari.
“Kini sudah ada nagari yang mulai menyalurkan BLT DD yaitu Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai.Hal itu hendaknya diikuti oleh nagari lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.
Selanjutnya disebutkan, KK Penerima PKH dan/atau BPNT jumlahnya sekitar 14.800 KK. Kelompok ini sebelum Covid-19 juga sudah menerima bantuan, dan mereka tidak boleh lagi dapat bantuan BLT.
KK Penerima Bantuan Tunai Langsung (BTL) dari Kemensos, Pesisir Selatan dapat kuota sekitar 20 ribu KK. “Nah kemudian nagari-nagari di Pesisir Selatan mengirim data, keluarga yang miskin yang terdampak Covid-19, sumber datanya ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak bisa keinginan walinagari dan perangkatnya,” ucapnya.
“KK penerima tambahan sembako dari Kemensos, Pesisir Selatan dapat 8 ribu KK, sumber juga DTKS. KK Penerima BLT dari Pemerintah Provinsi, Pesisir Selatan dapat kuota 11 ribu KK,” jelasnya.
Datanya dari pemerintahan nagari yang dikirim ke kabupaten, dan kemudian diteruskan ke provinsi. Karena, semula KK dapat Rp200.000, maka Pesisir Selatan dapat kuota sekitar 24 ribu KK, dan dikumpulkan data KK penerima sebanyak itu, diperjalanan kebijakan berubah, KK penerima manfaat berkurang menjadi 11 ribu, tapi masing-masing KK dapat Rp600.000.
Sedangkan KK penerima BLT Kabupaten Pesisir Selatan, setelah data KK penerima pusat dan provinsi selesai, maka sisa KK yang berhak menerima masuk kedalam penerima manfaat kabupaten dan BLT-DD.