Ribut BLT, Wali Nagari di Pessel Diminta Transparan

Editor: Makmun Hidayat

PESISIR SELATAN — Pasca masyarakat di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendemo kantor wali nagari/desa karena dinilai tidak adil dalam penyaluran bantuan tunai langsung (BLT) dampak Covid-19, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni memberikan peringatan keras kepada jajaran wali nagari di daerahnya itu.

Ia meminta kepada 182 nagari/desa dan 15 kecamatan agar bisa memberikan BLT pada warganya yang benar dan layak menerimanya. Bupati mengingatkan agar wali nagari memberikan alasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat, terkait bantuan dampak Covid-19 tersebut.

“Saya harap, situasi ini jangan sampai menimbulkan masalah hukum. Karena BLT itu harus disalurkan tepat sasaran. BLT itu bukanlah milik pribadi atau pun sekolompok orang. Semuanya harus terbuka, tidak ada yang ditutupi,” tegasnya, Jumat (8/5/2020).

Dikatakannya, agar penyaluran tersebut berjalan dengan baik, kepada wali nagari diminta agar bisa memajang nama-nama penerima bantuan BLT di papan pengumuman. Sehingga masyarakat bisa melihat, nama-nama yang tertera itu benar-benar kurang mampu atau tidak.

“Dalam penyaluran BLT ini, bukan untuk yang penerima PKH. Jadi satu KK itu hanya bisa untuk satu jenis bantuan saja. Saya tegaskan, bantuan itu harus tepat sasaran, dan jangan berdasarkan kedekatan,” sebutnya.

Hendrajoni juga meminta kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi memberikan informasi terhadap penyesuaian data penerima BLT Dana Desa, jika ada data penerima BLT Dana Desa yang dianggap tidak tepat sasaran. BLT Dana Desa yang besarannya Rp600.000 itu akan diserahkan selama tiga bulan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pesisir Selatan, Wendi, mengatakan, penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kabupaten Pesisir Selatan diperkirakan mencapai 28 ribu Kepala Keluarga (KK) yang tersebar pada 182 nagari, dengan anggaran tersedia sekitar Rp50 miliar dari Dana Desa (APBN) 2020.

Persyaratan untuk penyaluran BLT-DD itu diatur secara khusus oleh Kemendesa No 6 Tahun 2020. Dikatakannya, BLT-DD disalurkan kepada masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19 sesuai pendataan yang dilakukan di nagari.

“Kini sudah ada nagari yang mulai menyalurkan BLT DD yaitu Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai.Hal itu hendaknya diikuti oleh nagari lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.

Selanjutnya disebutkan, KK Penerima PKH dan/atau BPNT jumlahnya sekitar 14.800 KK. Kelompok ini sebelum Covid-19 juga sudah menerima bantuan, dan mereka tidak boleh lagi dapat bantuan BLT.

KK Penerima Bantuan Tunai Langsung (BTL) dari Kemensos, Pesisir Selatan dapat kuota sekitar 20 ribu KK. “Nah kemudian nagari-nagari di Pesisir Selatan mengirim data, keluarga yang miskin yang terdampak Covid-19, sumber datanya ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak bisa keinginan walinagari dan perangkatnya,” ucapnya.

“KK penerima tambahan sembako dari Kemensos, Pesisir Selatan dapat 8 ribu KK, sumber juga DTKS. KK Penerima BLT dari Pemerintah Provinsi, Pesisir Selatan dapat kuota 11 ribu KK,” jelasnya.

Datanya dari pemerintahan nagari yang dikirim ke kabupaten, dan kemudian diteruskan ke provinsi. Karena, semula KK dapat Rp200.000, maka Pesisir Selatan dapat kuota sekitar 24 ribu KK, dan dikumpulkan data KK penerima sebanyak itu, diperjalanan kebijakan berubah, KK penerima manfaat berkurang menjadi 11 ribu, tapi masing-masing KK dapat Rp600.000.

Sedangkan KK penerima BLT Kabupaten Pesisir Selatan, setelah data KK penerima pusat dan provinsi selesai, maka sisa KK yang berhak menerima masuk kedalam penerima manfaat kabupaten dan BLT-DD.

“Untuk BLT kabupaten tersedia 16 ribu KK, dan KK yang sudah masuk dan tidak dapat kursi tadi semuanya masuk ke BLT kabupaten,” ucapnya.

Lihat juga...