Ratusan Penumpang dari Sumatera Lolos Menyeberang via Kapal

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Ratusan penumpang dominan pekerja asal Sumatera yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya bisa menyeberang via kapal. Sebelumnya ratusan calon penumpang keberatan usai adanya tarif rapid test Coronavirus Disease (Covid-19) sebesar Rp250.000 hingga Rp300.000 per orang. Surat negatif Covid-19 tersebut jadi syarat mutlak bisa membeli tiket kapal untuk menyeberang.

Suratman, pekerja asal Kabupaten Merangin, Jambi menyebut sudah menunggu selama 6 hari. Sejak Senin (11/5/2020) ia menyebut telah tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) bersama 32 orang pekerja yang di PHK. Beruntung tarif sebesar Rp300.000 per orang yang masih dikenakan hingga Jumat (15/2/2020) ditiadakan. Namun peniadaan tarif bersamaan dengan ketiadaan alat rapid test.

Ratusan calon penumpang sempat disarankan untuk melakukan rapid test di klinik swasta dan rumah sakit secara mandiri. Namun rapid test mandiri pada klinik swasta dikenakan tarif Rp300.000 bahkan lebih. Sempat bertahan di Pelabuhan Bakauheni dengan perbekalan uang menipis akhirnya rapid test gratis tersedia. Rapid test menjadi syarat mendapatkan surat keterangan sehat sebelum menyeberang.

“Perjuangan kami selama berhari hari untuk bisa menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak memakai kapal terwujud, sebab kemarin kami harus merogoh kocek hingga Rp300ribu, uang sudah menipis jika dipakai untuk membayar biaya rapid test namun hari ini tidak ada pungutan atau gratis,” terang Suratman saat ditemui Cendana News di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (17/5/2020).

Suratman, ketua rombongan pekerja terkena PHK di Merangin, Jambi bisa menyeberang dengan kapal untuk pulang ke Pati, Jawa Tengah usai proses rapid test negatif Covid-19, Minggu (17/5/2020), -Foto Henk Widi

Suratman mengaku memperjuangkan sebanyak 31 orang asal Pati, Jawa Tengah. Sebab warga satu daerah tersebut selesai bekerja pada proyek pembuatan galian fiber optik. Usai bekerja ia menyebut terkendala aturan larangan mudik. Sementara ia bersama puluhan pekerja lain tidak memiliki penghasilan. Berbekal surat bukti terkena PHK, surat jalan, surat kesehatan ia bisa membeli tiket kapal.

Surat keterangan sehat dengan kop Dinas Kesehatan Kabupaten Lamsel menjadi dokumen yang harus ditunjukkan ke petugas. Usai melakukan fotocopy identitas KTP, surat sehat, proses pembelian tiket dilayani dengan uang elektronik. Ia juga tetap dianjurkan menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker.

“Karena bus AKAP hanya mengantar sampai Pelabuhan Bakauheni dari Jambi, nanti akan dijemput bus lain yang sudah mendapat izin,” terangnya.

Calon penumpang lain bernama Edi Santoso tujuan Brebes, Jawa Tengah mengaku kerja di Riau. Terkena PHK bersama sekitar 20 orang pekerja lain ia telah memiliki surat jalan dari gugus tugas tempat ia bekerja, surat bukti terkena PHK, selain itu keterangan sehat dari Puskesmas asal. Namun sesampainya di Pelabuhan Bakauheni surat sehat tidak berlaku.

“Surat sehat berlaku jika ada bukti negatif Covid-19 sementara biayanya mencapai Rp300 ribu sangat berat bagi kami, jadi tertahan di pelabuhan selama empat hari,” cetusnya.

Suwoyo (kanan),Kepala Koordinator Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Kelas II Panjang saat ditemui di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (17/5/2020). -Foto Henk Widi

Dihapuskannya biaya untuk rapid test diakui oleh Suwoyo, kepala koordinator wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang. Ia menyebut sebelumnya KKP tidak menjalankan rapid test tapi mendapatkan hasil rapid test negatif Covid-19. Sebab surat negatif Covid-19 berfungsi untuk mendapatkan clearance (izin) kesehatan.

Clearance kesehatan diakuinya tidak akan diterbitkan jika calon penumpang tidak menjalani rapid test. Sebelumnya ia menyebut selama hampir sepekan calon penumpang menumpuk di Pelabuhan Bakauheni atas permintaan penumpang dilakukan rapid test. Pelaksanaan rapid test di KKP menurutnya melibatkan pihak ketiga yakni klinik kesehatan dan Koperasi KKP sehingga dikenakan biaya.

“Namun karena ada bantuan alat rapid test dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung maka klinik kesehatan tidak lagi dilibatkan,” terang Suwoyo.

Bantuan alat rapid test dari Provinsi Lampung yang tidak disebutkan jumlahnya tersebut diadakan secara gratis. Namun permintaan rapid test menurutnya hanya akan dilayani jika calon penumpang telah memiliki surat rekomendasi wajib. Surat wajib tersebut diantaranya surat tugas, surat jalan dari pihak asal untuk kondisi darurat. Rapid test tidak diperuntukkan bagi calon penumpang yang akan mudik.

Lihat juga...