PSBB di Bogor Tindak 1.502 Warga yang Melanggar
Agus menjelaskan, penerapan sanksi denda ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan COVID-19.
Berdasarkan hasil evaluasi, pada PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun, dan pada PSBB tahap III lebih banyak lagi warga yang tidak disiplin. “Tapi kami tetap terapkan sanksi tegas,” katanya. (Ant)