PSBB di Banjarmasin Diperpanjang Hingga 31 Mei
BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menetapkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 hingga 31 Mei 2020.
“Setelah menceritakan kebijakan pemerintah pusat, kemudian juga penetapan tanggap darurat nasional hingga 30 Mei, maka PSBB tahap 3 di Banjarmasin hanya 10 hari saja, yakni sampai 31 Mei 2020,” ujar Ibnu, Kamis (21/5/2020) malam.
Penerapan PSBB tahap 2 yang berakhir pada 21 Mei, langsung disambung kembali hingga 31 Mei 2020. Dengan harapan bisa mengejar angka penularan atau orang tanpa gejala di lapangan. Diharapkan, perpanjangan PSBB dapat membantu meningkatkan ketaatan masyarakat. Utamanya untuk mengikuti aturan di protap kesehatan agar terhindar dari infeksi COVID-19.
Ibnu Sina menyebut , pada penerapan PSBB tahap tiga akan ada upaya lebih disempurnakan. Diantaranya memberdayakan RT dan RW sesuai pasal 18 di Perwali untuk pelaksanaan PSBB. “Dalam PSBB ini akan diterapkan PSBB berskala kecil, kita minta partisipasi masyarakat lebih banyak lagi,” paparnya.
Beberapa aturan teknisnya seperti, membatasi membatasi keluar masuknya orang di komplek perumahan. “Apalagi orang dari luar, tidak bebas. Saya juga meminta camat dan lurah atau babinkamtibmas untuk memberdayakan masyarakat untuk semua menjaga masing-masing wilayahnya,” tutur Ibnu Sina. (Ant)