Perketat Pengawasan, Bandara Soetta Kerahkan 239 Personel
JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), mengerahkan 239 personel untuk memperketat pengawasan penyebaran wabah corona.
“Jumlah personel untuk titik keberangkatan dan kedatangan saat ini sudah ditambah menjadi 239 personel per-hari. Dengan penambahan personel, prosedur dijalankan semakin ketat. Kami pastikan seluruh personel berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Apabila ada kekurangan, maka secara bersama-sama akan dilakukan evaluasi,” kata Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Awaluddin, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Menurutnya, personel yang bertugas telah mengidentifikasi adanya calon penumpang yang membawa dokumen tidak valid, hingga surat keterangan rapid test/PCR yang kedaluwarsa. “Sampai saat ini terdapat lebih dari 100 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Awaluddin, yang juga Dirut PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola Bandara Soetta.
Agar proses pemeriksaan dokumen dan kesehatan bisa dilakukan lebih fokus, kini proses keberangkatan rute domestik di Terminal 2 dibagi ke dalam empat check point, yang harus dijalani calon penumpang pesawat. “Prosedur di setiap check point dilakukan dengan mengedepankan transparansi melalui tatap muka antara personel dan calon penumpang pesawat, guna memastikan terpenuhinya aspek keamanan dan keselamatan penerbangan,” paparnya.
Mengenai keamanan selama di bandara, jumlah personel yang bertugas setiap harinya terdiri dari Avsec dan Non-Avsec PT Angkasa Pura II (362 personel), BKO TNI (42 personel), dan Polresta Soekarno-Hatta (600 personel).
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo, menunjuk Muhammad Awaluddin menjalankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta. Di dalam struktur, Awaluddin berada di posisi Ketua Pengarah, dan menunjuk Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan No 09/2016 yang menyatakan, harus ada penanggung jawab tunggal (single accountable) dalam operasional kebandarudaraan. Single accountable dalam hal ini adalah Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta.
“Bandara Soekarno-Hatta memiliki peran sangat vital di tengah pandemi ini, salah satunya guna mempercepat penanganan COVID-19. Oleh karena itu, operasional Soekarno-Hatta saat ini didukung atau di-back up oleh adanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta,” ujar Awaluddin.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta sendiri terdiri atas Otoritas Bandara Wilayah I, PT Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, Bea dan Cukai, Imigrasi, karantina, dan TNI/Polri. Gugus tugas itu juga selalu berkoordinasi dengan Satgas Udara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan memiliki tugas memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta selalu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran COVID-19. (Ant)