Polres Jembrana Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kesehatan

Editor: Koko Triarko

JEMBRANA – Polres Jembrana mengamankan pelaku tindak pidana pembuatan surat keterangan kesehatan palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, menjelaskan aksi tersebut terbongkar berdasarkan viralnya di media sosial tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu, untuk para pengguna pelabuhan Gilimanuk yang akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk.

Disebutkan, setiap calon penumpang dikenakan tarif kisaran harga antara Rp100.000 hingga Rp300.000. Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana dan unit Reskrim Kawasan pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat menggelar press release di Polres Jembrana, Jumat, (15/5/2020). -Foto: Sultan Anshori

“Kemudian informasi yang diperoleh anggota, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WITA, ada dua saksi atas nama M. Muslimah dan Abdurahman hendak menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk,” ujarnya, saat ditemui di Mapolres Jembrana, Bali Jumat, (15/5/2020).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang, masing-masing berinisial WD, IA, RF, dan PE. Keempatnya mempunyai tugas masing-masing. WD, IA, RF, dan PE berperan membuat blanko surat kesehatan atau memperbanyak blanko surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya.

Kronologi penangkapan keempat tersangka ini, yaitu pada Kamis 14 Mei 2020 jam 14.00 WITA, setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan dari para saksi, bahwa yang menjual surat keterangan sehat yang diduga palsu adalah para pelaku yang diamankan di rumahnya masing-masing.

Hasil interogasi terhadap pelaku IA dan RF, mengakui telah menjual lima lembar surat seharga Rp100.000 per lembar, dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku WD seharga Rp25.000 per lembar, kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi di tempat percetakan.

Sementara pelaku WD, mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan dengan cara dapat memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk dan memperbanyak dengan cara memfotokopi bersama PE, berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp50.000. Kemudian, per lembar ke para pengguna pelabuhan Gilimanuk dan menjual kepada Ivan Aditya sebanyak 3 tiga lembar seharga Rp25 ribu per lembar.

“Modus operandi para pelaku ini dengan cara memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk. Sementara, polisi juga mengamankan alat bukti keempat tersangka dua lembar surat keterangan sehat dan satu buah printer L 210,” imbuh AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Kini, keempat tersangka tersebut ditahan di Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Saat ditanya mengenai pasal bagi para tersangka, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menegaskan, bahwa para tersangka ini diancam dengan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek kebenaran akan validasi sebuah informasi kepada lembaga/ instansi yang sah/ terpercaya, agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.

Lihat juga...