Polisi Kawal Deportasi 121 Pekerja Migran ke Dinsos Kalbar

Sementara itu, Koordinator P4TKI Entikong, Reinhard HP Panjaitan menambahkan, setibanya di PLBN Entikong, para PMI yang dideportasi itu harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

“Para PMI ini harus menggunakan masker, cuci tangan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap barang bawaannya serta pendataan secara rinci oleh para petugas yang berwenang,” kata Reinhard.

Menurut Reinhard, permasalahan PMI yang dipulangkan ini, karena mereka masuk dan bekerja secara ilegal atau non prosedural.

“Mereka ini tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa kerja,” katanya. [Ant]

Lihat juga...