Peranan Ilmu Geologi dalam Kebijakan Penataan Ruang
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Sebagai ilmu yang mempelajari tentang Bumi, komposisi, struktur, sifat fisik, sejarah dan proses pembentukan maka suatu hal yang utama, jika Geologi dikaitkan dengan kebijakan penataan ruang.
Ahli Geologi Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Dita Arif Yuwana menyatakan aspek ilmu Geologi akan membantu mengantisipasi timbulnya permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh dinamika dan fenomena geologi.
“Seperti kita sadari, wilayah Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi ancaman bencana. Sehingga penataan ruang menjadi isu penting pada kondisi sebelum dan pasca-bencana,” kata Dita saat Zoom Webinar Geologi, Kamis (21/5/2020).

Ia menyatakan bahwa penataan ruang yang kurang baik pada akhir suatu bencana akan merupakan awal dati bencana berikutnya.
“Ilmu Geologi akan menjawab apakah suatu daerah aman atau tidak untuk pemanfaatan tertentu. Dengan mempelajari struktur maupun sejarah, maka akan terlihat pengembangan ruang seperti apa yang bisa dilakukan. Apakah daerah tersebut bisa untuk dibangun gedung yang tinggi. Jika memang memiliki potensi ancaman, lalu untuk apa peruntukan daerah tersebut,” urainya.
Pemanfaatan Geologi dalam penataan ruang dan pembangunan infrastruktur, menurutnya, antara lain adalah untuk pembangunan bendungan, jembatan, pelabuhan maupun bandara.
“Penyediaan informasi Geologi akan mampu mengoptimalkan penggunaan lahan dan penggunaan sumber daya alam sekaligus menurunkan risiko bencana. Sehingga penataan ruang akan menjadi wujud pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ucapnya.