Operator Kapal di Lamsel Terpaksa Rumahkan Sejumlah Karyawan

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Pilihan sulit dilakukan oleh sejumlah pemilik usaha sektor transportasi laut dan darat selama pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Lampung Selatan. Yaitu, dengan merumahkan sebagian karyawannya.

Warsa, ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DPC Gapasdap) Bakauheni, Lampung Selatan, menyebut sejumlah operator kapal memilih merumahkan sebagian karyawannya.

Sebanyak 23 operator atau perusahaan pelayaran di bawah bendera Gapasdap, memiliki opsi sulit itu. Sebab, sejak muncul Peraturan Menteri Perhubungan PM No 25 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H, berdampak bagi usaha jasa penyeberangan.

Opsi yang dipilih sejumlah operator kapal, di antaranya mengurangi perjalanan (trip). Sejumlah armada terpaksa dilabuh jangkar (anchor) akibat pengurangan jadwal pelayaran. Semula, dalam kondisi normal beroperasi 33 unit kapal roll on roll off (roro). Selama pandemi Covid-19 sejak awal Maret, kapal dikurangi sebanyak 22 unit, masuk awal Mei hanya 19 unit dioperasikan.

Warsa, Ketua DPC Gapasdap Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, saat dikonfirmasi Cendana News di kantornya, Kamis (14/5/2020). -Foto: Henk Widi

“Tercatat ada lebih dari 100 lebih karyawan terpaksa dirumahkan, terutama kapal yang sedang anchor, sejumlah kru darat dan pihak manajemen terpaksa dirumahkan untuk efesiensi keuangan perusahaan,” terang Warsa, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (14/5/2020).

Ia mengatakan, efesiensi perusahaan kapal menjadi kebijakan masing-masing operator. Terlebih dari 68 unit kapal yang ada di lintas Selat Sunda, ada sebagian operator memiliki lebih dari 6 armada. Ketika terjadi pengurangan jadwal dalam satu bulan satu unit kapal, hanya beroperasi sebanyak sepekan, sisanya harus dilabuhjangkarkan. Bagi operator pemilik kapal terbatas, beban operasional akan bertambah.

Lihat juga...