Operator Kapal di Lamsel Terpaksa Rumahkan Sejumlah Karyawan

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Pilihan sulit dilakukan oleh sejumlah pemilik usaha sektor transportasi laut dan darat selama pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Lampung Selatan. Yaitu, dengan merumahkan sebagian karyawannya.

Warsa, ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DPC Gapasdap) Bakauheni, Lampung Selatan, menyebut sejumlah operator kapal memilih merumahkan sebagian karyawannya.

Sebanyak 23 operator atau perusahaan pelayaran di bawah bendera Gapasdap, memiliki opsi sulit itu. Sebab, sejak muncul Peraturan Menteri Perhubungan PM No 25 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H, berdampak bagi usaha jasa penyeberangan.

Opsi yang dipilih sejumlah operator kapal, di antaranya mengurangi perjalanan (trip). Sejumlah armada terpaksa dilabuh jangkar (anchor) akibat pengurangan jadwal pelayaran. Semula, dalam kondisi normal beroperasi 33 unit kapal roll on roll off (roro). Selama pandemi Covid-19 sejak awal Maret, kapal dikurangi sebanyak 22 unit, masuk awal Mei hanya 19 unit dioperasikan.

Warsa, Ketua DPC Gapasdap Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, saat dikonfirmasi Cendana News di kantornya, Kamis (14/5/2020). -Foto: Henk Widi

“Tercatat ada lebih dari 100 lebih karyawan terpaksa dirumahkan, terutama kapal yang sedang anchor, sejumlah kru darat dan pihak manajemen terpaksa dirumahkan untuk efesiensi keuangan perusahaan,” terang Warsa, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (14/5/2020).

Ia mengatakan, efesiensi perusahaan kapal menjadi kebijakan masing-masing operator. Terlebih dari 68 unit kapal yang ada di lintas Selat Sunda, ada sebagian operator memiliki lebih dari 6 armada. Ketika terjadi pengurangan jadwal dalam satu bulan satu unit kapal, hanya beroperasi sebanyak sepekan, sisanya harus dilabuhjangkarkan. Bagi operator pemilik kapal terbatas, beban operasional akan bertambah.

Ia menyebut, meski anchor atau labuh jangkar, kapal tetap membutuhkan biaya operasional. Meliputi bahan bakar, air tawar, dan makan anak buah kapal. Biaya tinggi tersebut bisa tertutupi, jika kapal melakukan pelayanan pelayaran. Namun, selama pandemi Covid-19 pengurangan jadwal berimbas kapal tidak memiliki sumber pemasukan.

“Kalau pun tetap masuk jadwal, namun produksi muatan kendaraan dan penumpang menurun drastis sehingga income anjlok,” cetusnya.

Sejumlah karyawan yang harus dirumahkan, menurutnya meliputi pramugari kapal, petugas kru darat dan sejumlah pekerja. Sebab selama masa pandemi Covid-19, jumlah penumpang pejalan kaki dan kendaraan pribadi  berkurang. Kerja sama operator kapal dengan pengusaha travel, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) mengalami penurunan imbas larangan mudik.

“Penurunan produksi muatan kapal mencapai 50 persen, imbasnya pendapatan berkurang, langkah merumahkan karyawan jadi pilihan,” cetusnya.

Meski demikian, opsi operator kapal menyesuaikan kebijakan perusahaan. Ada perusahaan yang memilih tidak merumahkan karyawan, tapi tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). Ada perusahaan yang memberi hanya gaji pokok,THR tanpa adanya tambahan insentif. Sebagian memilih merumahkan karyawan dengan asumsi tidak akan memberikan gaji, THR dan insentif.

Gapasdap diakuinya hanya bisa memantau dan mendapat laporan kondisi umum perusahaan pelayaran. Pandemi Covid-19 berimbas penghasilan perusahaan menurun, juga telah disiasati dengan pengajuan relaksasi sejumlah biaya operasional kepelabuhan. Biaya yang kerap muncul meliputi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya lain.

“Kami mengajukan ke ASDP sebagai penyedia layanan kepelabuhan dan juga ke kementerian BUMN,” cetusnya.

Terkait karyawan yang dirumahkan, Warsa menyebut sebagian akan kembali bekerja saat kondisi membaik. Sebab, normalnya saat angkutan mudik kapal bisa dioperasikan hingga 35 unit.

Sebagian karyawan yang tidak bekerja, menurutnya memilih sementara mendaftar kartu prakerja untuk mendapat insentif.

Ivan Rizal, ketua DPC Khusus organisasi angkutan darat (Organda) Bakauheni, juga menyebut bus sementara tidak beroperasi. Selain bus antarkota dalam provinsi (AKDP), bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dibatasi operasionalnya. Imbasnya, sejumlah pengurus bus tidak mendapat penghasilan dari perusahaan bus dan kapal. Sebab, setiap kapal kerap memberi insentif dari bus yang menyeberang.

“Ada kelonggaran bagi bus AKAP yang telah diberi izin Kemenhub dan memiliki tanda khusus,” cetusnya.

Sejak ada kelonggaran pada 8 Mei 2020, Ivan Rizal menyebut hanya ada belasan bus beroperasi. Imbas bagi pengurus jasa penyeberangan bus terjadi penurunan hasil. Sejumlah karyawan atau pengurus sebagian harus dirumahkan dan sebagian tetap bekerja, meski bus berkurang. Ia belum bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir, sehingga perjalanan bus bisa normal.

Pada angkutan lebaran tahun sebelumnya, sejumlah program mudik gratis dengan bus kerap dilakukan. Rata-rata dalam sehari ada lebih dari 100 bus. Namun, kini maksimal sehari hanya 10 bus. Sebab, setiap PO bus hanya diizinkan mengoperasikan satu trip bus AKAP dengan tanda khsusus. Selain itu, penumpang harus negatif Covid-19 melalui rapid test. Imbasnya, jumlah penumpang naik bus berkurang.

Lihat juga...