MUI: Seruan Waspada ‘Rapid Test’ untuk Ulama, Hoaks

Editor: Makmun Hidayat

Sekretariat DP MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif dan operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman/pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut karena kewenangan tersebut berada di tangan DP MUI Pusat.

DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut.

“Karena berita hoaks itu telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19,” tukasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisian RI, Keminfo dan BSSN.

DP MUI Pusat mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial (medsos) hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.

Anwar berharap ketegasan sikap DP MUI Pusat mengklarifikasi berita hoaks tersebut dapat mengembalikan situasi masyarakat saat ini yang resah dan gelisah. Sehingga bisa kembali ke situasi sebelumnya yang tenang dan damai di tengah suasana umat Islam Indonesia dan bangsa kita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Lihat juga...