Menkeu: Defisit Makin Melebar hingga Rp1.028 Triliun
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa outlook defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai Rp1.028 atau setara dengan 6,27 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut jauh melebar dari prediksi defisit APBN 2020 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp852,9 triliun atau 5,7 persen PDB.
“Ini adalah hasil evaluasi kita setiap saat terhadap perkembangan ekonomi nasional. Defisit terjadi karena belanja negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan, yakini Rp2.720 triliun. Sementara pendapatan negara menurun menjadi Rp1.691 triliun,” terang Menkeu dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Menkeu menyebutkan, skenario outlook APBN bisa terjadi karena pendapatan negara yang berasal dari perpajakan tumbuh negatif sebesar 9,2 persen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tumbuh negatif sebesar 29,6 persen.
Ditambah lagi, sambung Menkeu, pos belanja negara yang diprediksi makin luas dan meningkat. Dalam skenario outlook APBN 2020, belanja negara meningkat hingga Rp106,3 triliun.
“Kita tetap berharap ekonomi bisa segera pulih. Dalam hal ini kita selalu berharap yang terbaik, meskipun di saat bersamaan kita bersiap untuk menghadapi situasi yang lebih berat,” tukas Menkeu.
Sementara itu, Wamenkeu, Suahasil Nazara, menambahkan postur APBN yang diskenariokan pemerintah, sepenuhnya adalah respons terhadap situasi terkini yang terjadi di Indonesia. Terkait pelebaran defisit, Wamenkeu juga menyatakan, bahwa langkah pemerintah tetap berdasarkan Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang.
“Jadi, selama ini kita betul-betul mengamati dan mengevaluasi berbagai proyeksi yang ada. Kita tahu, bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan program pemulihan ekonomi nasional, mulai dari memberikan bantuan kepada UMKM, BUMN, Bansos, Insentif perpajakan dan sebagainya. Itulah yang mendasari outlook APBN 2020,” jelasnya.
Wamenkeu juga mengungkapkan, bila situasi pandemi Covid-19 mulai terkendali, ekonomi berjalan normal, maka aturan dan kebijakan terkait penggunaan APBN akan dikembalikan kepada UU sebelumnya.
“Perppu ini batasnya hingga 2023. Dalam proses menuju ke sana, kita akan secara bertahap menurunkan defisit APBN. Dan, tentu penurunan defisit bisa terjadi karena program pemulihan ekonomi yang kita jalankan,” pungkas Suahasil.