Masuk Bali Wajib Jalani Tes Swab
DENPASAR – Setiap orang yang masuk ke Pulau Dewata melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Pelabuhan Benoa, wajib menjalani tes dengan pengambilan spesimen swab.
“Pengetatan penjagaan di pintu masuk ini dilakukan untuk mencegah masuknya carrier dari daerah zona merah COVID-19 masuk ke Bali,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Sabtu (16/5/2020).
Lelaki yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali tersebut mengatakan, sejauh ini orang yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa adalah dari kegiatan repatriasi, atau pemulangan Pekerja Migran Indonesia asal Bali.
“Terhadap mereka ini kita lakukan screening luar biasa dengan langsung mengambil uji swab-nya yang diperiksa PCR. Selain itu, mereka baik PMI maupun non-PMI mesti menjalani karantina,” ujar Dewa Made Indra.
Upaya pengetatan tersebut dilakukan, untuk merespon kebijakan pelonggaran penggunaan transportasi umum, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada 6 Mei 2020. Pelonggaran tersebut secara berangsur meningkatkan mobilitas perpindahan orang melalui jalur darat, udara dan laut.
Uji swab dilakukan, meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan instrumen bagi setiap penumpang pesawat wajib menjalani rapid test di bandara sebelum diberangkatkan. “Terhadap kebijakan (Kemenhub) ini, Bali tidak bisa menutup diri, namun kita bisa merespon dengan melakukan screening yang lebih ketat terhadap tiap orang yang masuk ke Bali,” tandasnya.

Sementara itu mengenai penilaian, kebijakan pembatasan aktivitas dilakukan bagi warga Bali, namun di sisi lain justru pelintas luar leluasa masuk ke Bali. Hal itu disebutnya karena adanya kekeliruan persepsi di tengah masyarakat. Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah, setiap orang yang masuk ke Bali mesti mengikuti prosedur protokol kesehatan. “Orang yang masuk ke Bali ini memang sudah mengikuti prosedur yang resmi tentang repatriasi dan itu kita jaga, kita screening dengan ketat supaya mereka tidak menjadi orang yang bisa menularkan COVID-19 kepada orang lain,” ujar Dewa Indra.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan sesuai SE No.4/2020. “Sebenarnya esensinya adalah tetap melarang untuk mudik, tetap melarang atau membatasi perlintasan orang tapi dalam konteks pembatasan itu diberlakukanlah persyaratan-persyaratan,” kata mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali tersebut.
Persyaratan itu antara lain harus membawa surat keterangan tugas dari instansi pemerintah, TNI/Polri dan lain sebagainya. “Kedua, mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji swab-nya. Hanya orang dengan hasil negatif yang boleh,” tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta membenarkan, masyarakat tak perlu khawatir soal pelonggaran perjalanan. “Selama orang yang datang dipastikan rapid test-nya negatif dan menggunakan protokol dalam perjalanan mestinya kita tidak perlu terlalu khawatir,” ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Bali, IGA Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa mengatakan, masyarakat perlu memahami Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No.4/2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Diah Srikandi menyebut, pengecualian diberikan kepada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga diberikan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, orang dengan keluarga inti sakit keras atau meninggal, repatriasi WNI (PMI) dan WNA, korban PHK dan mereka yang masa tugasnya selesai. (Ant)