Mahasiswa di Semarang Dapat Keringanan Biaya UKT
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Di masa pandemi Covid-19, Undip Semarang tidak hanya melakukan perkuliahan online, namun juga memberikan kebijakan dari segi pembiayaan kuliah untuk meringankan beban orang tua mahasiswa.
“Biaya kuliah Undip menggunakan sistem uang kuliah tunggal (UKT), dengan pembayaran per semester. Sistem UKT Undip dibagi menjadi 1 sampai 8 golongan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua,” papar Kasubbag TU UPT Humas dan Media Undip, Utami Setyowati, di kampus Undip Tembalang, Semarang, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan Keputusan Rektor Undip Nomor : 149/UN7.P/HK/2020, tentang Penetapan Besaran UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Program Sarjana/Diploma Undip Tahun 2020, UKT untuk golongan 1 sebesar Rp500 ribu, golongan 2 Rp1 juta, golongan 3 Rp3 juta- Rp4 juta, golongan 4 Rp3,5 juta – Rp10 juta, golongan 5 Rp4,5 juta – Rp14 juta, golongan 6 Rp5,5 juta – Rp18 juta, golongan 7 Rp6 juta – Rp20 juta, dan golongan 8 Rp6,5 juta – 22 juta.

“Untuk golongan 1 dan 2, besaran setiap fakultas sama. Namun untuk golongan 3-8, besaran per fakultas berbeda-beda. Hal ini menyesuaikan kebutuhan biaya pedidikan. Misalnya di Fakultas Kedokteran, biayanya tentu berbeda dengan Fakultas Ilmu Budaya, karena ada kuliah praktik, hingga kebutuhan laboratorium,” lanjutnya.
Di satu sisi, menghadapi pandemi Covid-19, Undip memberikan kebijakan pengajuan keringanan UKT melalui fakultas masing-masing.
“Undip memberikan kebijakan penurunan atau keringan pembayaran, sampai penghapusan UKT bagi mahasiswa yang orang tuanya terkena dampak Covid-19. Mereka dapat mengajukannya melalui fakultas masing-masing. Saat ini sudah lebih dari 200 orang mahasiswa yang dikabulkan pengajuannya,” terang Utami.
Untuk membantu mahasiswa yang kesulitan ekonomi dalam menempuh kuliah di Undip, pihak universitas juga mencarikan beasiswa dari 30 instansi yang bekerja sama dengan Undip. Termasuk dicarikan orang tua asuh, bantuan talangan alumni, hingga kerja paruh waktu di kampus maupun instansi serta perusahaan mitra Undip.
“Pada 2020 ini, sudah ada 6.867 orang mahasiswa yang kita fasilitasi beasiswa, dengan total jumlah bantuan Rp65.555.116.667. Kemudian mahasiswa yang dicarikan orang tua asuh sekitar 80 orang, yang pelaksanaannya dikoordinir oleh dosen-dosen pada tiap prodi. Talangan alumni diberikan kepada sekitar 62 orang mahasiswa. Sementara kerja paruh Undip menyediakan 150 slot pekerjaan, belum termasuk asisten pada proyek-proyek penelitian,” tandasnya.
Terpisah, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Undip, Dr. Hardi Warsono, MTP., menuturkan untuk fakultas yang dipimpinnya ada 51 mahasiswa yang mengajukan keringanan pembayaran UKT.
“Dari 190 mahasiswa baru dari jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau jalur prestasi, 22 persen di antaranya masuk golongan 1 UKT. Artinya, mereka hanya membayar Rp500 ribu per semester,” terangnya.
Selain itu, terkait Covid-19, ada 51 mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT. “Hasil di tingkat fakultas, sebanyak 22 tetap, 22 turun dan 8 penundaan. Jumlah ini di luar mahasiswa yang masuk golongan 1 UKT,” ungkapnya.
Dipaparkan, bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak Covid-19 bisa mengajukan ke fakultas. Nantinya ada tim verfikasi, terdiri dari fakultas dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), yang akan mengecek validitas data yang diberikan.
“Secara khusus, kita juga mempunyai Gerakan FISIP Peduli (GFP) dampak Covid-19, dengan menggandeng Ikatan Alumni FISIP Undip dan BEM fakultas, untuk bergerak seirama membantu para mahasiswa FISIP Undip yang terkena dampak Covid-19. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk tunai dan logistik kepada para mahasiswa yang membutuhkan,” pungkasnya.
Sementara itu, kebijakan serupa juga diambil oleh Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sebagai bentuk kepedulian Unnes, bagi calon mahasiswa baru yang berdampak pandemik Covid 19, mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN.
Sebanyak 2.510 mahasiswa baru dapat melakukan pembayaran UKT dengan cara diangsur selama tiga kali, dengan ketentuan 50 persen dibayarkan saat registrasi, 30 persen dibayarkan di bulan Juni, dan 20 persen dibayarkan bulan Juli.
“Selama ini, Unnes telah memfasilitasi peninjauan kembali besaran UKT melalui mekanisme banding UKT. Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT, lalu pihak kampus melakukan peninjauan atas ekonomi orang tua untuk menentukan besaran UKT. Bila banding UKT dipandang layak, akan ada penurunan UKT,” papar Kepala UPT Humas Unnes, Muhamad Burhanudin, di kampus Gunungpati Sekaran, Semarang, Kamis (14/5/2020).
Diterangkan, pihak universitas membantu mahasiswa yang berdampak akibat pandemik Covid-19 dengan model menyesuaikan data pokok mahasiswa.
“Unnes sedang menyusun mekanisme keringan dampak Covid-19. Ada yang dibebaskan dari UKT, penurunan UKT, dan angsuran UKT. Unnes akan melihat kasus per kasus masing-masing akibat dampak Covid-19. Penyesuaian berdasarkan data pokok yang ada, karena setiap orang tua memiliki kasus berbeda, maka akan disesuaikan secara proposional,” tandasnya.