Lima Daerah di Riau Jalani PSBB Hingga 28 Mei

PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan hingga 28 Mei 2020 di lima daerah mulai diberlakukan serentak pada tanggal 15 Mei  untuk menekan penyebaran wabah COVID-19.

“Kita minta bupati dan wali kota mulai hari ini segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat (14/5/2020).

Menteri Kesehatan mengabulkan permintaan Gubernur Riau untuk pelaksanaan PSBB di lima daerah, yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, Siak dan Kota Dumai. Tujuan PSBB di lima daerah itu untuk mempercepat penanggulangan karena PSBB yang dilakukan sendiri di Kota Pekanbaru kurang efektif untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Setelah disetujui Menteri Kesehatan, Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 840/V/2020 tentang pemberlakukan PSBB di lima daerah tersebut. Selain itu, telah diterbitkan juga Peraturan Gubernur (Pergub) No. 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Pergub tersebut meliputi penjabaran tentang pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB, hak dan kewajiban bagi penduduk, sumber daya penanganan, evaluasi, pendanaan, penindakan dan sanksi.

Ia mengatakan ada sektor usaha yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB, antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perkebunan dan industri pendukungnya, hutan tanaman industri dan industri pendukungnya, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.

Lihat juga...