KSSK Respon Pelambatan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merespons kondisi ekonomi yang dinamis pada kuartal pertama 2020. Seperti diketahui, bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis, ekonomi nasional tumbuh melambat 2,97 persen saja.

“Berbagai bauran kebijakan baik melalui kebijakan moneter, stimulus fiskal, maupun relaksasi di sektor jasa keuangan telah dikeluarkan,” terang Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Senin (11/5/2020) di Jakarta.

Langkah-langkah tersebut diambil oleh lembaga anggota KSSK untuk memoderasi perlambatan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan, sembari berusaha memitigasi berbagai risiko yang dapat timbul.

“Karena waktu dan kedalaman perlambatan ekonomi ini tidak dapat diestimasi secara tepat karena sangat bergantung pada penyebaran wabah Covid-19 itu sendiri,” terangnya.

Dari sisi kebijakan fiskal, kata Menkeu, pemerintah memberikan dukungan penanganan Covid-19 dan dampaknya melalui tambahan belanja, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

“Setelah Perppu 1/2020, Pemerintah melakukan eskalasi belanja bidang kesehatan, peningkatan belanja dan cakupan jaring pengaman sosial (social safety net), dukungan terhadap dunia usaha termasuk melalui relaksasi aturan perpajakan, serta pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan stimulus tahap pertama dan tahap kedua yang telah dilakukan sebelumnya,” papar Menkeu.

Sementara itu, dari sisi moneter, Gubernur Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, pihaknya menempuh kebijakan yang akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran 3,0±1 persen dan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“BI menurunkan BI7DRR, Deposit Facility dan Lending Facility pada bulan Februari dan Maret 2020 masing-masing sebesar 25 bps, memperkuat intensitas triple intervention, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder,” tukas Perry.

Perry juga mengatakan, telah memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas serta menambah frekuensi lelang FX swap dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari guna memastikan kecukupan likuiditas.

“Langkah pelonggaran likuiditas ini juga diperkuat dengan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah bagi bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan/atau sektorsektor prioritas lain,” jelas Perry.

Melengkapi bauran kebijakan fiskal dan moneter, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal dan juga dimaksudkan untuk memberikan relaksasi ketentuan guna mendukung pelaksanaan physical distancing.

“OJK mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat pre-emptive untuk memitigasi potensi peningkatan risiko kredit dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah bencana Covid-19,” jelas Ketua DK OJK, Wimboh Santoso.

Hal tersebut dilakukan dengan memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan “lancar” di perbankan dan lembaga pembiayaan dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur yang terdampak Covid-19.

Terakhir, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR sebesar 25 bps di bulan Januari dan 25 bps di bulan Maret serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum.

Lihat juga...