Kediri Buat Peraturan Ekonomi di Tengah Pandemi

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. -Ant

Selain itu, juga mengutamakan pemesanan barang secara daring serta fasilitas layanan antarbarang, serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB, kecuali untuk jenis usaha apotek.

Mengatur tata letak meja dan kursi pengunjung dengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumah makan, restoran dan kafe.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, juga mengatakan ke depan diharapkan bisa sinergi antara kepentingan pelaku usaha dan Pemerintah Kota Kediri.

“Kegiatan perekonomian di Kota Kediri ini harus tetap berjalan. Namun, kesehatan masyarakat Kota Kediri harus tetap menjadi prioritas kita. Mari sama-sama kompak melaksanakan protokol kesehatan. Saya yakin kalau semuanya kompak untuk melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat akan teredukasi dan terbiasa,” kata Kapolresta. (Ant)

Lihat juga...