IDEAS Nilai Aturan Larangan Mudik Tidak Optimal
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menilai kelemahan dalam implementasi pelarangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah setengah hati, tidak optimal secara umum.
Direktur IDEAS, Yusus Wibisono mengatakan, terdapat beberapa kelemahan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 Tahun 2020 tentang Pelarangan Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H. Kelemahan pertama, yakni larangan mudik hanya berlaku untuk sarana transportasi yang keluar dan/atau masuk ke wilayah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
“Larangan mudik ini setengah hati. Karena ketentuan ini relatif hanya berlaku efektif di Jawa, dimana wilayahnya dipenuhi dengan zona merah dan PSBB telah diterapkan di banyak daerah perkotaan, termasuk 3 wilayah aglomerasi utama Jawa, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya,” papar Yusuf dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Sabtu (2/5/2020) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, larangan mudik yang berfokus di Jawa, terutama Jabodetabek, yang merupakan episentrum wabah, sudah tepat dan akan signifikan menahan potensi ledakan penyebaran Covid-19.
Dalam simulasi IDEAS mencatat bahwa mudik adalah fenomena Jawa, karena sebagian besar pemudik berasal dari Jawa dan menuju Jawa.
“Lebih dari 50 persen pemudik berasal dari Jawa, dan di saat yang sama Jawa menjadi tujuan lebih dari 60 persen pemudik,” ujarnya.
Sedangkan larangan mudik di jabodetabek akan signifikan menahan eskalasi penyebaran Covid-19 ke penjuru negeri, terutama Jawa.
Dari 11 juta potensi pemudik Jabodetabek, IDEAS mengestimasikan 1 juta orang akan melakukan mudik intra provinsi, dan 10 juta orang sisanya melakukan mudik lintas provinsi ke penjuru tanah air, yaitu Jawa (8,4 juta), Sumatera (1,4 juta) dan kawasan Timur Indonesia (0,3 juta).
“Walaupun signifikan di beberapa wilayah, namun ketentuan ini menyimpan celah, yaitu masih dimungkinkannya mudik antar wilayah non PSBB dan non zona merah, termasuk sebagian wilayah di Jawa,” ungkap Yusuf.
Daerah utama tujuan pemudik dengan status wilayah nihil PSBB antara lain, Sumatera Utara dengan estimasi potensi pemudik mencapai 2,6 juta orang, Lampung (1,5 juta orang) dan Sumatera Selatan (1,4 juta orang).
Dengan demikian, menurutnya, masih terdapat potensi penyebaran Covid-19 yang cukup signifikan baik di Jawa dan terlebih di luar Jawa.
Yusuf menambahkan, bahwa skenario lebih rumit terjadi ketika pemudik dari daerah PSBB dan zona merah tergoda untuk mudik ke daerah non PSBB dan non zona merah. Sebaliknya, pemudik dari daerah non PSBB dan non zona merah berkeras untuk mudik ke daerah PSBB dan zona merah.
Misal, sebut dia, pemudik dari daerah utama asal pemudik, yaitu Jawa Barat (8 juta orang) dan DKI Jakarta (3,5 juta) dengan Jabodetabek dan Bandung Raya berstatus daerah PSBB.
Ini bisa berpotensi tergoda untuk mudik ke daerah utama tujuan pemudik, yaitu Jawa Tengah (8,7 juta orang) yang belum menerapkan PSBB, termasuk Semarang Raya dan Solo Raya, atau ke Yogyakarta (1,1 juta orang) yang juga wilayah non PSBB.
Kelemahan kedua sebut dia, yaitu larangan mudik dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi.
Ketentuan ini berimplikasi diperbolehkannya mudik intra wilayah aglomerasi. Padahal potensi mudik intra wilayah aglomerasi tidaklah kecil.
“Hal ini berpotensi melemahkan efektivitas PSBB yang kini diterapkan di tiga wilayah aglomerasi, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya,” urainya.
Berdasarkan simulasi IDEAS dari sekitar 11 juta potensi pemudik Jabodetabek, 2,8 juta diantaranya adalah mudik intra Jabodetabek. Dari 390 ribu potensi pemudik intra Jabodetabek asal Jakarta, 180 ribu diantaranya mudik intra Jakarta dan 215 ribu mudik ke Bodetabek.
Adapun kelemahan ketiga adalah, kata Yusuf, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek tetap beroperasi, meski diberlakukan pengaturan PSBB.
“Sebagai transportasi massal utama di Jabodetabek, operasional KRL adalah signifikan dalam penyebaran Covid-19. Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jabodetabek tidak akan optimal jika KRL terus beroperasi,” ujarnya.
Terkait kelemahan Permenhub tersebut, IDEAS memberikan rekomendasi menjelang puncak mudik. Yaitu, ungkap Yusuf, larangan mudik harus dipertegas, agar memperkuat pelaksanaan PSBB terutama di Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, serta metropolitan luar Jawa seperti Medan, Padang dan Makassar.
Karena menurutnya, pelarangan mudik secara tegas juga krusial untuk diperluas ke wilayah metropolitan non PSBB yang merupakan tujuan utama mudik. Seperti Kedungsepur (Semarang Raya), Kartamantul (Yogyakarta Raya), dan Solo Raya.
Mengkarantina Jabodetabek dan metropolitan utama lainnya dipastikan akan menurunkan perekonomian nasional secara signifikan.
“Namun menyelamatkan nyawa sebanyak mungkin adalah prioritas kebijakan tertinggi yang tidak dapat ditawar,” tutupnya.