Tiga dari 4 Kasus Perceraian Keluarga Muslim Terjadi Karena Gugatan Istri

JAKARTA, Cendana News – Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono mengungkapkan, angka cerai gugat di keluarga muslim Indonesia meningkat dari 73,7 persen pada 2018 menjadi 75,3 persen pada 2021. Dengan kata lain, 3 dari 4 perceraian terjadi karena gugatan istri.

Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono. foto: CDN

Dalam UU Perkawinan, putusnya pernikahan dapat terjadi karena talak dari pihak suami (cerai talak) atau gugatan perceraian yang diajukan pihak istri (cerai gugat).

“Provinsi dengan prevalensi (jumlah) cerai gugat yang tinggi antara lain Sumatera Utara, Lampung dan Kalimantan Selatan. Sedangkan provinsi dengan prevalensi (jumlah) cerai gugat yang rendah antara lain Maluku Utara dan Jawa Timur,” ungkap Yusuf Wibisono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/04/2022).

Dia menambahkan, tinggi dan menguatnya cerai gugat di keluarga muslim mengindikasikan perceraian yang dianggap semakin normal, stigma terhadap status perempuan bercerai yang semakin rendah dan independensi ekonomi perempuan yang semakin tinggi.

“Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab perceraian di keluarga muslim Indonesia, yang sangat dominan adalah antara suami-istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Faktor perselisihan ini meningkat drastis di masa pandemi, dari 46,6 persen pada 2018 menjadi 62,4 persen pada 2021,” ujar Yusuf.

Faktor penyebab perceraian yang dominan kedua adalah terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena masalah ekonomi. Seperti suami tidak bekerja, suami tidak memberi nafkah kepada istri, dan istri berpenghasilan lebih besar dari suami.

Lihat juga...