ICW Minta Pembahasan RUU PAS Dihentikan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) -Foto: ANTARA

RUU PAS juga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi meski pemerintah berdalih adanya isu pelanggaran hak asasi manusia dalam PP No 99 tahun 2012.

“Dasar berpikir seperti itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa PP 99/2012 menjadi cermin keadilan karena menunjukkan pembedaan antara kejahatan biasa dengan kejahatan yang menelan biaya tinggi secara sosial, ekonomi, dan politik,” ungkap Kurnia.

Tak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa pengetatan pemberian remisi dalam UU No 12 Tahun 1995 yang diatur lebih detail dalam PP 99/2012 tidak bertentangan dengan konstitusi serta tidak juga melanggar HAM.

“Sebab, remisi merupakan hak hukum bagi seorang narapidana korupsi dan jika ingin mendapatkannya wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang tetuang dalam PP 99/2012,” kata Kurnia. (Ant)

Lihat juga...