Gubernur Khofifah: Perusahaan Wajib Membayar THR Lebaran

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, berada di tengah-tengah buruh beberapa waktu lalu – Foto Dok Ant

“Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja bersinergi, lalu melaporkan hasilnya,” kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.M/6/HI.00.01/V/2020, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemik COVID-19. Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Dan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali, diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati. Pada SE tersebut juga ditegaskan tentang kesepakatan mengenai waktu serta cara pembayaran THR keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan di 2020. (Ant)

Lihat juga...