Dua Pasien Covid-19 di Denpasar, Sembuh

Editor: Makmun Hidayat

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai. --Foto: Sultan Anshori

DENPASAR — Dua orang pasien Covid-19 di Denpasar kembali dinyatakan sembuh. Hal ini menandakan bahwa tidak ada penambahan kasus dalam dua haru terakhir. Meskipun, pada kenyataannya perkembangan kasus masih naik turun, setelah sebelumnya terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. 

“Kedua orang pasien yang terkonfirmasi sembuh tersebut masing-masing berasal dari Desa Sanur Kauh, dan Kelurahan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Jumat (8/5/2020).

Kendati demikian lanjut Dewa Rai, keberadan Orang Tanpa Gejala (OTG) hasil tracking Tim Satgas Covid-19 bersama desa dan lurah masih menjadi catatan bersama untuk tetap meningkatkan kewaspadaan. Dikatakan, keberadaan Orang Tanpa Gejala (OTG) ini yang mesti diwaspadai dan menjadi ancaman  bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam masa pandemi.

Dia menjelaskan, bahwa hasil tracking tim surveilence satgas Covid 19 Kota Denpasar hari ini ditemukan 64 kasus  yang berstatus OTG, karena yang bersangkutan pernah dan dapat kontak erat dengan pasien yang positif Covid-19.

“Jadi masyarakat harus tetap waspada dan disiplin mengikuti protokol kesehatan,” jelas Dewa Rai.

Dirinya menambahkan, dengan meningkatnya orang yang berstatus  OTG, ODP dan PDP yang terus bergerak naik setiap hari sehingga masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti arahan pemerintah.

Oleh sebab itu, diperlukan kesadaran dan kedisiplinan semua elemen masyarakat dalam memutus rantai Covid-19.

“Semua daerah di Bali dan luar Bali sudah terpapar Covid-19, mari bersama sama kurangi perjalanan atau aktivitas di luar rumah dan kontak langsung dengan orang lain, karena tidak mengetahui siapa yang membawa virus atau, untuk itulah diperlukan kesadaran dan disipilin semua pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Dewa Rai, secara akumulatif sampai saat ini sudah 40 orang pasien Covid-19 telah dinyatakan sembuh di Kota Denpasar setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan yang terkonfirmasi positif Covid-19 secara akumulatif sebanyak 59 orang.

Rinciannya adalah 40 sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 17 orang masih dalam perawatan. Sampai saat ini hasil tracking tim di Kota Denpasar  terdapat status Orang Tanpa Gejala 260, Orang Dalam Pemantauan 259, dan Pasien Dalam Pengawasan 26 kasus.

Dewa Rai juga mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin dan waspada, menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai lengah, karena virus corona masih ada di tengah-tengah masyarakat.

“Jika sampai lengah apalagi apalagi tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, bukan tidak mungkin akan terjadi lonjakan kasus yang semakin tinggi, ini tentu mengakibatkan akan semakin lama masyarakat menderita karena perekonomian masyarakat tidak bisa berjalan,” tandasnya.

Sementara itu, untuk menekan jumlah sebaran kasus Covid-19 di Denpasar, Pemkot Denpasar  merancang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Dihubungi melalui sambungan telepon, Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan, saat ini pihaknya sedang membahas rancangan Peraturan Walikota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB berbasis Desa dan Kelurahan dan Desa Adat.

Lebih lanjut dijelaskan, Rancangan Perwali saat ini sudah diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi dan persetujuan sebelum diterapkan.  Nantinya dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktifitas masyarakat. Namun demikian, secara umum pelaksanaanya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini.

“Iya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja turut diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” kata  Rai Mantra.

Menurutnya, dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas diluar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti sosial distancing, physical distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Disampaikan, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko,  pasar tradisional dan usaha lainnya.

Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha.

“Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Lihat juga...