Disnakertrans-E DKI Catat 1.222 Perusahaan Melanggar PSBB

JAKARTA — Hingga Hari Senin tanggal 18 Mei 2020, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.222 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota (meningkat dari 1.213 perusahaan pada Jumat 15 Mei 2020).

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Senin malam, dari jumlah tersebut ada 205 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara (sebelumnya 202 perusahaan), karena tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-36 pemberlakuannya.

205 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 33 perusahaan di Jakarta Pusat, 51 perusahaan (sebelumnya 48 perusahaan) di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Timur dan 51 perusahaandi Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 17.230 orang (sebelumnya 17.096 orang).

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 308 perusahaan (sebelumnya 307 perusahaan) lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 308 perusahaan ini juga termasuk yang ada di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat lima perusahaan, Jakarta Barat 75 perusahaan (sebelumnya 74 perusahaan), Jakarta Utara 102 perusahaan, Jakarta Timur 109 perusahaan dan Jakarta Selatan 17 perusahaan. Kesemuanya, secara total memiliki pekerja sebanyak 56.456 orang (meningkat dari 56.410 orang).

Lihat juga...