BP2MI Jamin Kepulangan Pekerja Migran ke Kampung Halaman

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin kepulangan setiap warga negara yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman di Tanah Air. Melalui serangkaian disiplin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, karena COVID-19 telah menjadi pandemi yang berdampak langsung pada kestabilan global.

“Pekerja migran secara tidak langsung adalah warga VVIP sebagai pahlawan keluarga dan pejuang devisa bagi negara. Oleh karena itu, BP2MI perlu memberikan perlindungan bagi mereka yang akan pulang ke Tanah Air dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan lainnya,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat jumpa pers terkait penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Benny menyebutkan, BP2MI akan bersungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi setiap PMI dan keluarganya. Menurut data yang dimiiki oleh BP2MI, sebutnya, sedikitnya ada 126.742 tenaga PMI yang berada di luar negeri.

“Berdasarkan mekanisme pemulangan, BP2MI merincikan ada sebanyak 33.434 PMI yang kembali ke tanah air secara mandiri. Kemudian ada 17.884 PMI yang telah terdaftar untuk kembali ke tanah air dengan fasilitas BP2MI,” ujarnya.

Selanjutnya kata Benny, ada 75.424 PMI yang kepulangannya akan difasilitasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan tentunya dibantu oleh BP2MI terkait koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya.

“Perlu dicatat bahwa ketika para PMI pulang, maka akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melalui skrining suhu tubuh, tes cepat dan pengisian formulir kesehatan. Apabila memiliki indikasi positif, maka akan ditangani oleh tim dari Gugus Tugas Nasional untuk kemudian diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta,” ungkapnya.

Tapi apabila hasilnya negatif, lanjut Benny, dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi. Kemudian terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap PMI itu sendiri dengan melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan, fasilitasi kepulangan PMI serta pendampingan ke daerah asal.

“Dalam melakukan skema protokol kita berkoordinasi dengan empat kementerian/lembaga. Yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Benny, bagi para PMI yang ingin pulang ke tanah air akibat kondisi negara yang memberlakukan ‘lockdown’ atau cuti atau habis kontrak kerja yang telah pulang ke tanah air, atau bagi calon PMI yang tertunda keberangkatannya. BP2MI akan membantu proses pemulangan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

“BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tangga 7 Mei 2020,” sebutnya.

Benny mengingatkan demi memperlancar kepulangan, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dapat menunjukkan identitas diri seperti SIM, KTP atau identitas lain yang sah, surat keterangan dari BP2MI, surat kesehatan hasil rapid tes dari kantor kesehatan pelabuhan. Apabila menggunakan transportasi darat dan laut, maka harus dilengkapi dengan surat jalan dari Kepolisian/Polres yang prosesnya akan dibantu dengan BP2MI.

“Kami mengimbau kepada para PMI agar segera melapor ke pemerintah daerah setempat, setelah tiba di daerah masing-masing. Dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga,” tutupnya.

Lihat juga...